Kawal Kasus BMW Tabrak Mahasiswa, UGM Beri Pendampingan Hukum

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
Ilustrasi (BeritaNasional/Pixabay)
Ilustrasi (BeritaNasional/Pixabay)

BeritaNasional.com -  Tewasnya salah satu mahasiswa Universitas Gajah Mada  Yogyakarta (UGM) akibat insiden kecelakaan terus menjadi sorotan publik. 

Kejadian tersebut didesak untuk dilakukan proses hukum secara transparan. Fakultas Hukum (FH) UGM pun akhirnya membentuk tim hukum untuk mengawal kasus kecelakaan maut yang menewaskan Argo Ericho Afandhi, akibat ditabrak mobil BMW di Sleman pada Sabtu (24/5/2025).

"Kami dari Fakultas Hukum UGM, atas perintah Bu Dekan, mendampingi korban dan keluarga korban untuk melaksanakan pendampingan hukum, terkait hak-hak terhadap korban dan keluarganya. Intinya, Fakultas Hukum membantu proses ini sampai selesai," ujar Wakil Dekan FH UGM Bidang Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi Heribertus Jaka Triyana di Kampus UGM Yogyakarta.

Tim hukum yang dibentuk berasal dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) FH UGM terdiri atas tiga  yang advokat yang bertugas mendampingi keluarga korban dalam seluruh tahapan proses hukum.

Selain itu, fakultas juga memberikan pendampingan psikologis bagi keluarga korban.

"Pendampingan dilakukan menyeluruh, termasuk pemeriksaan ahli waris yang tadi dilakukan di Fakultas Hukum atas permintaan ibu korban, karena kondisi psikologis beliau yang belum memungkinkan untuk datang ke kantor polisi," kata Jaka.

Menurut dia, keluarga korban bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Mereka berharap kebenaran dapat terungkap secara objektif.

"Intinya adalah dari keluarga meminta agar kejadian sebenarnya seobjektif mungkin, seperti apa. Ini yang dijadikan harapan Ibu korban untuk dapat dicari kebenaran sesungguhnya," ucapnya. 

FH UGM menegaskan belum ada keputusan dari pihak keluarga terkait kemungkinan damai, namun terbuka atas itikad baik yang mungkin disampaikan pelaku pada waktu mendatang. Saat ini, fokus keluarga adalah mendukung kelanjutan proses hukum dan pemulihan kondisi psikologis.

"Belum diputuskan, tapi yang jelas, keluarga menerima itikad baik dari pelaku, untuk nanti ke depannya kita lihat setelah proses ini berjalan, dan kondisi psikologi Ibu korban itu memang sampai sekarang belum mampu untuk melaksanakan itu tadi," kata dia.

Jaka juga memastikan tidak ada bentuk intimidasi atau tekanan terhadap keluarga korban. "Tidak ada. Kami tadi konfirmasi, tidak ada itu," terangnya. 

Sebelumnya, mahasiswa Fakultas Hukum UGM Argo Ericho Afandhi meninggal dunia setelah sepeda motor  yang dikendarainya ditabrak mobil BMW yang dikendarai mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, CPP (21) di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Sabtu dini hari.

Polisi pada Selasa (27/5) telah menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan dan menetapkan CPP sebagai tersangka.

Tersangka yang berstatus mahasiswa di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UGM disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang meninggal dunia. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar:
BERITATERKINI