Kejagung Buka Suara soal Gugatan UU Kejaksaan ke MK

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 06 Juni 2025 | 11:30 WIB
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait dengan adanya gugatan Undang-undang atas Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan pihaknya menghormati adanya pandangan-pandangan dalam kerangka konstitusional yang diajukan masyarakat.

"Jadi, kita tetap berprinsip menghormati, menghargai berbagai pandangan, pendapat, bahkan sikap dari elemen-elemen masyarakat," ujar Harli yang dikutip pada Jumat (6/6/2025).

Namun, Harli turut mempertanyakan lebih lanjut terkait gugatan imunitas yang dipermasalahkan penggugat. Dia merasa tidak ada yang berlebihan dari apa yang telah tertuang dalam aturan tersebut.

"Saya kira yang harus perlu ditanya, kewenangan mana yang berlebihan," katanya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, suatu institusi dibangun dengan kewenangan yang sudah dimiliki. Namun, ditegaskan kejaksaan tidak pernah melakukan yang melebihi kewenangan.

"Tapi, apa pun itu karena itu sedang berproses, ya nanti bagaimana kita lihat sikap dari Mahkamah Konstitusi untuk menilainya," tuturnya.

Sekadar informasi, gugatan ini dilayangkan dua advokat, yakni Harmoko dan Juanda, keduanya telah menjalani sidang perdana Perkara Nomor 67/PUU-XXIII/2025 dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan dua hakim anggota pada Jumat (16/5/2025) lalu.

Pada intinya, penggugat mempertanyakan Pasal 8 ayat (5) dalam Undang-Undang Kejaksaan. Karena dinilai ada perlakuan berbeda yang didapat jaksa dalam penanganan perkara apabila dibandingkan penegak hukum lainnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: