Presiden Prabowo Cabut Izin Tambang 4 Perusahaan di Raja Ampat

BeritaNasional.com - Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
"Atas petunjuk bapak presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat konferensi pers, Selasa (10/6/2025).
Keputusan itu diambil setelah Prabowo menggelar rapat terbatas dengan sejumlah menteri terkait. Prabowo telah menugaskan Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan serta Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet untuk mengumpulkan data terkait tambang di Raja Ampat.
"Pemerintah dalam hal ini bapak presiden, menugaskan kepada menteri-menteri terkait, dalam hal Menteri ESDM, kemudian Menteri Lingkungan Hidup, kemudian Menteri Kehutanan, dan kepada kami berdua, saya selaku Mensesneg dan Seskab, untuk terus berkoordinasi mencari informasi, mengumpulkan data di lapangan seobjektif mungkin," kata Prasetyo.
Pemerintah juga sejak bulan Januari telah menerbitkan Peraturan Presiden tentang penerbitan kawasan hutan termasuk usaha berbasis sumber daya alam, termasuk pertambangan. Terkait Raja Ampat itu merupakan bagian dari proses penertiban tersebut.
"Berkenaan yang sekarang ramai di publik yaitu izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang dijalankan oleh pemerintah," kata Prasetyo.
Prasetyo juga menyampaikan pesan Prabowo kepada masyarakat agar memberikan imbauan secara kritis. Serta harus hati-hati mencari kebenaran kondisi objektif di lapangan.
"Kemudian kami pada pagi hari ini diminta oleh bapak presiden, kami berlima, untuk menyampaikan kepada seluruh masyarakat tentunya dengan juga memberikan imbauan bahwa kita semua semua musti harus kritis, harus waspada di dalam menerima informasi-informasi publik. Kemudian juga harus waspada untuk mencari kebenaran-kebenaran kondisi objektif di lapangan," tutupnya.
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 16 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu