KPK Dalami Transaksi Jet Pribadi Kasus Korupsi Pemprov Papua

Oleh: Panji Septo R
Senin, 16 Juni 2025 | 12:35 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto (Beritanasional/Panji)
Ketua KPK Setyo Budiyanto (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan pihaknya akan mendalami pembelian jet pribadi dalam kasus dugaan koripsi di Pemerintah Provinsi Papua secara mendalam.

Kasus ini terkait penggelembungan dan penyalahgunaan Dana Penunjang Operasional serta Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah.

"Masalah jet pribadi, pastinya nanti kami akan melakukan pendalaman secara maksimal dari keterangan saksi," ujar Setyo di Gedung Merah Putih, Senin (16/6/2025).

Selain memeriksa posisi barang yang diduga dibeli dengan uang hasil korupsi, penyidik juga akan menelisik proses transaksinya.

"Memastikan proses juga transaksinya gitu, bahwa memang betul dilakukan oleh para pihak yang satunya sudah meninggal (Lukas Enembe)," tuturnya.

Sebagai informasi, kasus ini berkaitan dengan kasus yang melibatkan eks Gubernur Papua Lukas Enembe. Saat ini, tersangka utama dalam perkara adalah eks Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua Dius Enumbi.

Terkait barang bukti yang belum dibawa ke Jakarta, Setyo mengatakan hal tersebut merupakan masalah teknis yang akan segera diselesaikan .

"Barang bukti sekiranya memang bisa dititipkan di sana (luar negeri) aman, bisa dititipkan, misalkan ada aparat negara atau aparat pemerintah di sana," kata dia.

Menurut dia penitipan barang bukti bisa dikerjasamakan asalkan status quo tidak ada berubah. Meski demikian, ia masih berupaya membawanya ke Indonesia.

"Tapi kalau kemudian harus dibawa ke sini tentu juga dipertimbangkan, ya posisinya apa gini dan lain-lain, ya untuk memastikan keamanan," tandasnya.

Sebelumnya, KPK menduga aliran dana dari kasus dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi Papua tahun 2020–2022 digunakan untuk membeli jet pribadi di luar negeri.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menaksir total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1,2 triliun.

“Dengan perhitungan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun, yang dilakukan tersangka Dius Enumbi bersama-sama dengan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua,” terangnya.

Dalam perkara ini, Lukas Enembe juga diduga menganggarkan dana Rp400 miliar per tahun dari dana operasional untuk belanja makan dan minum. Rata-rata, biaya makan dan minum Lukas mencapai Rp1 miliar per hari.

KPK telah mengantongi ribuan kwitansi belanja makan dan minum Lukas Enembe yang diduga palsu atau fiktif, setelah mengonfirmasi bukti pembelian tersebut ke sejumlah rumah makan yang tercantum.

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: