Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Otoritas Singapura telah menolak penangguhan penahanan yang diminta buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan pengadilan Singapura yang akan terus melakukan penahanan terhadap tersangka kasus tersebut.
“KPK menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang menolak permohonan penangguhan Paulus Thanos,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (17/6/2025).
Budi mengatakan, Tannos bakal tetap ditahan di Singapura berdasakan hasil putusan tersebut. Selanjutnya, Tannos akan menjalani sidang perdana pada 23-25 Juni 2025.
KPK, kata Budi, berharap proses ekstradisi Tannos berjalan lancar setelah sidang yang berlangsung di Singapura rampung.
“KPK berharap proses ekstradisi DPO PT berjalan lancar, dan menjadi preseden baik kerja sama kedua pihak, Indonesia-Singapura, dalam pemberantasan korupsi,” tuturnya.
Sebelumnya, Dirjen Administrasi Hukum Umum, Widodo, mengungkap Tannos belum bersedia dipulangkan ke Indonesia secara sukarela dan memilih untuk melakukan perlawanan hukum.
“Proses hukum di Singapura masih berjalan dan posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” ujar Widodo.
Selain menolak pulang secara sukarela, Tannos juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada otoritas Singapura.
Widodo menyebut, pria tersebut masih berada dalam tahanan dan akan menjalani proses hukum selanjutnya di pengadilan Singapura.
“Saat ini PT (Paulus Tannos) masih ditahan dan committal hearing telah dijadwalkan pada 23–25 Juni 2025,” tuturnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu