Tersangka Kasus Ricuh Demo Mayday Mengadu ke Bareskrim dan Divpropam Polri

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 17 Juni 2025 | 09:00 WIB
Ilustrasi TKP ricuh demo mayday (Foto/Pixabay)
Ilustrasi TKP ricuh demo mayday (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com -Tersangka kasus kericuhan saat peristiwa aksi Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 turut mengadu ke Bareskrim Polri dan Divpropam Polri berkaitan dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan petugas, Senin (16/6/2025).

Disampaikan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), selaku kuasa hukum dari 14 tersangka aduan pertama melaporkan terkait dugaan kekerasan yang dialami para tersangka saat aksi unjuk rasa.

“Kami sebenarnya melakukan tiga agenda utama. Satu, laporan tindak pidana terkait kekerasan seksual, kemudian pengeroyokan dan kekerasan terhadap benda, barang, termasuk tubuh yang dialami oleh 14 tersangka," kata anggota TAUD, Andrie Yunus saat dikonfirmasi dikutip Selasa (17/6/2025).

Meski perihal laporan dugaan pelanggaran tindak pidana, kata Andrie, pihaknya masih menunggu untuk hasil nomor laporan (LP) yang masih berproses dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

“Melakukan penangkapan sewenang- wenang termasuk di dalamnya kekerasan, itu para polisi itu menggunakan pakaian preman, tidak ada identitas, tidak menunjukkan surat perintah, termasuk juga tidak menyebutkan asal satuannya dari mana,” jelasnya.

“Itu yang pertama, termasuk juga dalam penangkapan itu ada pelecehan verbal yang dialami oleh salah satu klien kami, klien perempuan,” tambahnya.

Sedangkan untuk aduan ke Div Propam Polri laporannya sudah diterima sesuai SPSP2/002676/VI/2025/BAGYANDUAN dengan tiga materi pokok yang diadukan terkait pelanggaran anggota dalam menjalankan tugas.

Pertama, dugaan pelanggaran anggota Polres Jakarta Pusat yang melakukan pengamanan pada aksi buruh, termasuk dugaan pelanggaran kedua proses pidana dilakukan Anggota Subdit Kamneg Ditkrimum Polda Metro Jaya.

“Itu melakukan proses hukum secara sewenang-wenang sebagaimana yang saya sampaikan sebelumnya. Bahwa tidak ada pemeriksaan terhadap calon tersangka terlebih dahulu, langsung ada penetapan tersangka,” terangnya.

Kemudian dugaan ketiga dilakukan AKBP Reonald Simanjuntak selaku Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya yang pada intinya melanggar etik perihal penyampaian informasi kepada masyarakat.

Karena sempat disampaikan bahwa pendemo yang diamankan tidak ditetapkan tersangka pada 9 Mei. Tapi sebelum pada 7 Mei, Tim TAUD telah menerima surat penetapan tersangka terhadap ke-13 orang sesuai tertulis terbit tanggal suratnya

“Agenda ketiga itu kami juga membuat pengaduan dan meminta pengawasan kepada Biro Pengawas Penyidikan Bareskrim terkait proses hukum yang dialami oleh para klien kami yakni ke-14 tersangka,” jelasnya.

14 Jadi Tersangka 

Sebelumnya, Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya membenarkan telah menetapkan sebanyak 14 orang sebagai tersangka dari insiden demonstrasi May Day yang berujung kerusuhan di Gedung DPR/MPR beberapa waktu lalu.

Menjadi menarik, dari belasan tersangka yang telah ditetapkan oleh kepolisian. Ternyata salah satunya adalah Pendiri Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto yang saat itu sempat diamankan petugas ketika kericuhan demo.

“Benar (salah satunya Teguh Aprianto),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Selasa (3/6/2025).

Dengan demikian Teguh, bersama 13 tersangka lainnya yakni yakni S, MZ, DS, HW, MB, SJ, GS, MF, EF, dan MM. Kemudian JA, AH, CY alias K (Cho Yong Gi Mahasiswa Filsafat UI Semester) telah menyandang status tersangka akibat kerusuhan demo tersebut.

Belum dijelaskan lebih lanjut perihal perannya dari Teguh, namun dia dan Cho Yong Gi dipastikan hari ini tengah menjalani pemeriksaan bersama lima saksi lainnya. Kemudian, pemeriksaan bakal dilanjutkan untuk pemeriksaan tujuh tersangka lainnya pada besok.

“Jadi setelah dipanggil tujuh tersangka ini datang hari ini atau saat ini proses pemeriksaan tersangka masih berlangsung. Untuk tujuh tersangka lainnya penyidik telah menjadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan besok hari Rabu tanggal 4 Juni 2025,” ucap Ade Ary.

Adapun ke-14 tersangka telah dijerat atas dugaan tindak pidana Pasal 160, 212, 216, dan 218 KUHP tentang penghasutan di muka umum, melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas, tidak menuruti perintah dari pejabat yang bertugas dengan sengaja tidak pergi setelah tiga kali peringatan.

“Proses ini masih terus dilakukan pendalaman oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro jaya untuk diproses tuntas ya,” jelasnya.

Sementara terkait dengan adanya empat orang medis dari total 14 tersangka, Ade Ary membenarkan hal tersebut. Di mana, dari 10 tersangka merupakan pengunjuk rasa dengan dugaan tindak pidana melawan petugas saat aksi unjuk rasa.

“Kemudian 4 orang lainnya adalah tim paralegal dan medis ya, tim paralegal tim ini diduga melakukan tindak pidana tidak menuruti perintah atau dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah 3 kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang seperti diatur dalam pasal 216 dan 218 KUHP,” tuturnya.

Sedangkan untuk permintaan dari tim advokasi para tersangka yang meminta agar kasus dihentikan atau SP3, Ade Ary menyatakan hal itu telah diterima penyidik untuk nantinya menjadi bahan pertimbangan.

“Ya nanti itu akan dipertimbangkan oleh tim penyidik. Yang jelas tahapan penyidikan adalah diawali dari proses pendalaman di tahap penyelidikan tadi (sudah berjalan),” tuturnya.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: