Bukan Kekurangan Modal, Bank Jakarta Justru Bisa Dapat Rp3 Triliun Usai IPO

BeritaNasional.com - Direktur Utama Bank DKI Agus H Widodo mengklarifikasi pernyataan kurangnya modal senilai Rp3 triliun untuk Bank DKI melantai di bursa efek atau initial public offering (IPO).
Adapun IPO ini diminta oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung usai mengubah nama Bank DKI menjadi Bank Jakarta.
Menurut Agus, Bank Jakarta tak kekurangan modal untuk IPO. Sebaliknya Bank Jakarta memprediksi bisa mendapatkan Rp3 triliun dari IPO.
"Kalau IPO nanti bisa dapat Rp3 triliun," kata Agus kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
Agus menyebut Bank Jakarta kini masuk ke Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2. Namun, Pramono meminta Bank Jakarta untuk naik kelas ke KBMI 3.
Oleh karena itu, peroleh Rp3 triliun membuat Bank Jakarta bisa naik ke KBMI 3.
"Bank Jakarta sekarang masih di KBMI 2. Maka naik kelas ke KBMI 3 (kalau IPO)," imbuhnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan, Bank Jakarta masih kekurangan modal Rp3 triliun untuk melantai di bursa efek alias initial public offering (IPO).
Hal ini disampaikan Pramono saat meluncurkan perubahan nama baru Bank DKI menjadi Bank Jakarta di Taman Literasi Martha Christina Tiahahu, Jakarta Selatan pada Minggu (22/6/2025).
Mulanya, Pramono meminta Bank Jakarta untuk naik tingkat usai namanya berubah. Menurutnya, salah satu tanda naik tingkat adalah IPO.
Namun, ada kendala untuk melantai di bursa efek, yakni kurangnya modal sebesar Rp3 triliun.
"Saya memberikan dan menugaskan kepada jajaran direksi dan komisaris Bank Jakarta untuk segera naik tingkat. Caranya bagaimana? IPO. Dan kalau IPO tadi katanya kurang Rp3 triliun," kata Pramono dalam sambutannya.
Meski demikian, Pramono yakin kebutuhan modal itu bakal segera terpenuhi. Ia pun menargetkan agar Bank Jakarta bisa IPO di 2026.
"Dengan sederhana pasti akan bisa terpenuhi. Dan untuk itulah, apa yang menjadi pertanyaan mendasar tadi dari Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan yang merangkap Komisioner OJK, harus bisa dijawab dengan segera," ujar Pramono.
Berikut penjekasan tingkaran KBMI
1. KBMI 1: Bank dengan modal inti sampai dengan Rp6 triliun.
2. KBMI 2: Bank dengan modal inti lebih dari Rp6 triliun hingga Rp14 triliun.
3. KBMI 3: Bank dengan modal inti lebih dari Rp14 triliun hingga Rp70 triliun.
4. KBMI 4: Bank dengan modal inti lebih dari Rp70 triliun
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu