Hasto Bantah Talangi Suap PAW Harun Masiku

BeritaNasional.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto membantah menalangi uang suap yang akan digunakan dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI.
Hal itu dibantah saat disinggung menalangi Rp 1,5 miliar dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Berdasarkan persidangan sebelumnya, Hasto mengingatkan bahwa istilah dana talangan itu muncul karena Saeful Bahri berbohong ke istri dengan menggunakan namanya.
"Tidak benar kalau tadi dikatakan bahwa saya WA Saudara Saeful. Saya akan menalangi dana itu, mungkin bisa ditayangkan," ujar Hasto di PN Jakpus pada Kamis (26/6/2025).
"Yang jelas, pengakuan Saudara Saeful dan juga dalam fakta persidangan yang lalu, munculnya istilah dana talangan itu pertama kali karena Saudara Saeful berbohong sama istri," ucapnya.
Hasto mengatakan tidak ada percakapan antara dirinya dan Saeful untuk persetujuan dana talangan.
"Tidak ada percakapan dari saya ke Saeful atau ke Donny atau saya ke Harun Masiku untuk mengatakan persetujuan saya dana talangan karena saya nggak tahu sama sekali," tuturnya.
Sebelumnya, Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan eks caleg PDIP, Harun Masiku, pada 2020.
Ia diduga memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya agar tidak terlacak oleh KPK setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik).
Selain itu, Hasto didakwa telah menyuap Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR dengan menyalurkan uang melalui Agustiani Tio.
Dalam kasus dugaan suap tersebut, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, untuk kasus perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 14 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 11 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu