Hari Keluarga Nasional, PKS Serukan Pentingnya Ketahanan Keluarga

BeritaNasional.com - Memeringati Hari Keluarga Nasional setiap 30 Juni, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzammil Yusuf menyampaikan pentingnya ketahanan keluarga sebagai fondasi utama menjaga ketahanan sosial dan morang bangsa.
Peran keluarga sangat penting dalam memastikan kualitas individu dalam bermasyarakat. Menurutnya, tidak ada arti kemenangan di ruang publik jika keharmonisan dalam keluarga runtuh.
“Ketahanan keluarga adalah pilar ketahanan dakwah, pilar ketahanan nasional. Tidak ada artinya kemenangan di luar, jika keluarga kita berantakan,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk kembali kepada nilai-nilai dasar dalam membangun bangsa dimulai dari penguatan institusi keluarga.
“Mari back to basic, songsong Indonesia yang lebih maju, adil, dan bermartabat, dimulai dari keluarga kita,” serunya.
Sebagai penutup, Almuzammil kembali menyampaikan harapan besar terhadap peran keluarga dalam mewujudkan cita-cita Indonesia.
“Selamat Hari Keluarga Nasional Tahun 2025. Dari Keluarga, Untuk Indonesia Maju.”
Ia menyampaikan ucapan selamat Hari Keluarga Nasional dan menegaskan pentingnya peran keluarga dalam menjaga ketahanan dakwah dan bangsa.
“Selamat Hari Keluarga Nasional. Terima kasih tak terhingga untuk istri, suami, anak, dan orang tua seluruh kader PKS dan keluarga Indonesia yang setia membersamai perjuangan PKS,” ungkapkapnya, Senin (30/6/2025).
Dalam keterangan tertulisan ia menyampaikan ucapan selamat Hari Keluarga Nasional dan menegaskan pentingnya peran keluarga dalam menjaga ketahanan dakwah dan bangsa.
“Selamat Hari Keluarga Nasional. Terima kasih tak terhingga untuk istri, suami, anak, dan orang tua seluruh kader PKS dan keluarga Indonesia yang setia membersamai perjuangan PKS,” tukasnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OPINI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu