PKB Sindir MK Soal Putusan Pemisahan Pemilu: Masa Penjaga Konstitusi, Konstitusinya Dilanggar?

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu melanggar konstitusi.
Sebab, putusan tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945 yang mengamanatkan pemilu digelar lima tahun sekali. Putusan MK terkait pemisahan pemilu membuat harus ada jeda 2-2,5 tahun antara pemilu nasional dan daerah.
"Bahwa putusannya sudah melebihi undang-undang, konstitusi. Konstitusi pemilu itu kan di kita 5 tahun sekali. Ya tinggal kembalikan, nanti publik kan bisa memahami. Masa penjaga konstitusi, konstitusinya dilanggar," ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Wakil Ketua DPR ini meminta MK untuk konsisten sebagai penjaga konstitusi. MK seharusnya tidak melanggar konstitusi bahwa pemilu harus digelar 5 tahun sekali.
"Kalau MK penjaga konstitusi, jagalah konstitusi ya. Kalau konstitusinya misalkan mengatur pemilu 5 tahun, ya harus konsisten dong dijaga pemilu 5 tahun," kata dia.
Menurutnya, apabila ada jeda waktu, maka kepala daerah harus dijabat oleh penjabat sementara yang membuat sistem pemerintahan terganggu.
Sementara itu, PKB menunggu keputusan bersama antar partai-partai di DPR. Dalam waktu dekat partai-partai akan berkumpul untuk menentukan sikap terhadap putusan MK ini.
"Karena final and binding ini, kalau kita melihat yang dulu aja kan ditolak udah final and binding. Tapi sekarang malah diterima semua gugatannya. Final and binding lagi, gitu kan," ujarnya.
"Ini kan yang harus kita lihat nanti, seperti apa ketika misalkan DPR membuat undang-undang pemilu," imbuhnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OPINI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 19 jam yang lalu
PERISTIWA | 16 jam yang lalu
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu