PDIP Gelar Rapat Internal Sikapi Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

BeritaNasional.com - PDI Perjuangan (PDIP) akan menggelar rapat internal untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah. PDIP akan menentukan sikapnya terhadap putusan tersebut.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Yevri Sitorus.
"Kalau PDI Perjuangan hari ini baru akan rapat menyikapi hal tersebut. Tadi, Pak Deddy Sitorus selaku ketua bidang pemilu, pilkada baru mengadakan rapat untuk menentukan sikap DPP PDI Perjuangan seperti apa menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Politikus PDIP Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Menurut Aria, PDIP perlu mendengarkan banyak masukan ahli untuk membuat keputusan terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah. Wakil Ketua Komisi II DPR ini menilai perlu melihat implikasi putusan tersebut.
"Kami masih butuh masukan dari berbagai narasumber terkait implikasi putusan itu terhadap undang-undang selanjutnya seperti apa," ujarnya.
Sementara itu, Partai NasDem menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah inkonstitusional. Putusan itu dianggap menabrak aturan di UUD 1945.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem Lestari Moerdijat menyampaikan sikap Partai NasDem terkait putusan tersebut. Putusan MK dinilai akan mengakibatkan pelanggaran konstitusi.
"Pelaksanaan putusan MK dapat mengakibatkan krisis konstitusional, bahkan deadlock constitutional. Sebab, apabila putusan MK dilaksanakan justru dapat mengakibatkan pelanggaran konstitusi," ujar Lestari dalam siaran pers yang dikutip pada Selasa (1/7/2025).
NasDem menganggap terjadi pelanggaran konstitusi karena tidak dilakukan pemilihan anggota DPRD dalam lima tahun. Dalam Pasal 22E UUD RI 1945 menyatakan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun.
"Dengan demikian, ketika setelah lima tahun periode DPRD tidak dilakukan pemilu DPRD, maka terjadi pelanggaran konstitusional," ujar Lestari.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OPINI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 15 jam yang lalu
PERISTIWA | 12 jam yang lalu
PERISTIWA | 14 jam yang lalu