Kementerian Hukum Sahkan Kepengurusan PDIP Periode 2025–2030
BeritaNasional.com - Kementerian Hukum (Kemenkum) mengesahkan kepengurusan DPP PDI Perjuangan periode 2025–2030.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyerahkan dua dokumen Surat Keputusan (SK) kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Penyerahan SK itu dihadiri oleh Hasto bersama sejumlah pengurus DPP PDIP yaitu, Andreas Hugo Pareira, Komarudin Watubun, Adian Napitupulu, Yoseph Aryo Adhi Dharmo, Dolfie OFP, dan Sri Rahayu.
"Tadi, Pak Menteri Hukum menyerahkan dua SK yaitu Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-1.AH.11.03 Tahun 2025 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-13.AH.11.02 Tahun 2025, tentang Pengesahan Perubahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masa Bakti 2025-2030, kepada, pertama, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan kedua, kepada Direktur Utama Percetakan Negara Republik Indonesia," ujar Andreas.
DPP PDIP mendaftarkan kepengurusan melalui daring sejak dua pekan lalu ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) disertai kelengkapan berkas hardcopy.
Pada akhir pekan lalu, Dirjen AHU mengabarkan berkas telah diproses dan dikeluarkan Surat Keputusan.
PDIP menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang memproses pengesahan kepengurusan baru PDIP dalam waktu singkat.
"Pak Sekjen menyampaikan salam dari Ibu Ketua Umum kepada Pak Menteri yang mewakili pemerintah dan Pak Sekjen mewakili Ibu Ketua Umum menerima SK didampingi sejumlah pengurus. Pak Sekjen mengucapkan terima kasih atas pengesahan SK pengurus yang relatif dalam waktu singkat. Beliau mengapresiasi sistem online di Kemenkum sehingga mempercepat proses pengesahan," ujar Andreas.
"Pak Menteri menyampaikan salam kembali ke Ibu Megawati. Pak Menteri juga menyebutkan kementerian berupaya memberi pelayanan secara cepat dan mudah dengan sistem online," sambungnya.
Dengan keluarnya SK Kementerian Hukum, maka kepengurusan DPP PDIP 2025-2030 hasil Kongres VI telah sah secara hukum.
"Dengan diserahkannya SK Menteri Hukum tadi, kepengurusan DPP PDIP periode 2025-2030 pun secara hukum sah," tandas Andreas.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 17 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







