KPK Dalami Kasus Haji Khusus 2024, Ustaz Khalid Basalamah Merasa Jadi Korban

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 11 September 2025 | 15:55 WIB
Ustaz Khalid Basalamah (Beritanasional/Panji)
Ustaz Khalid Basalamah (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti keterangan dari Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah (KZB) terkait penyidikan dugaan penyimpangan kuota haji khusus tahun 2024.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa Khalid Basalamah merasa menjadi korban karena berangkat menggunakan kuota haji yang diduga bermasalah.

Asep menjelaskan, pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait jenis kuota yang digunakan serta biaya yang dikeluarkan untuk keberangkatan ibadah haji tersebut.

"Yang bersangkutan juga berangkat bersama rombongannya. Karena dalam rombongan haji maupun umrah itu biasanya ada ustaz yang menjadi pembimbingnya," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/9/2025).

Asep menyebut bahwa awalnya Khalid Basalamah berniat berangkat menggunakan skema haji furoda, yakni jalur undangan langsung dari pemerintah Arab Saudi tanpa kuota resmi dari pemerintah Indonesia. Namun, pada kenyataannya, keberangkatan tersebut menggunakan kuota haji khusus.

"Tadinya benar, yang bersangkutan itu maunya lewat haji furoda. Tentu bagi sebagian jamaah haji, kita tidak tahu (rincian visanya)," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa banyak jemaah tidak menyadari jenis visa atau jalur keberangkatan yang mereka gunakan. Fokus utama mereka hanya pada kepastian keberangkatan.

"Saya juga sudah tanya ke beberapa yang lain, mereka tidak tahu visanya apa. Maksudnya, ya yang penting bisa berangkat," lanjut Asep.

Situasi ini, menurut Asep, menunjukkan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji. Khalid Basalamah bahkan menyatakan merasa tertipu karena kuota yang digunakan ternyata tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

"Sehingga kemudian disampaikanlah bahwa, ‘Oh saya merasa dibohongi.’ Mau berangkat dengan haji furoda, tapi ternyata menggunakan kuota khusus, yang asalnya dari 20 ribu itu," ungkap Asep.

Karena itu, KPK menilai penting untuk menggali lebih dalam terkait peran pihak travel penyelenggara haji dalam skema ini.

"Inilah yang menjadi dorongan bagi kami untuk terus menggali. Karena ini benar-benar fakta lapangan," tegasnya.

Saat ini, KPK tengah memetakan jumlah biaya yang dibayarkan oleh para jemaah dalam skema haji khusus tersebut. Perbedaan tarif antara satu agen travel dengan lainnya menjadi perhatian khusus.

"Kita bisa tahu berapa sebetulnya harga yang dibayar. Karena ini berbeda-beda, setiap travel beda, kemudian setiap jemaah juga berbeda," jelas Asep.

Selain itu, KPK juga menyoroti fenomena jemaah yang berangkat tanpa antrean, menggunakan kode T0, yakni kode yang memungkinkan keberangkatan langsung tanpa waktu tunggu.

"Apalagi bagi mereka yang berangkat dengan kode T0 (langsung berangkat) atau tidak ada tunggunya," tutup Asep.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: