Pemprov DKI Segera Rampungkan Aturan Sekolah Swasta Gratis

Oleh: Lydia Fransisca
Jumat, 18 Juli 2025 | 15:09 WIB
Seorang siswa sekolah dasar menguap saat hari pertama masuk sekolah di SDN 01/02 Cikini, Jakarta, Senin (14/7/2025).  (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Seorang siswa sekolah dasar menguap saat hari pertama masuk sekolah di SDN 01/02 Cikini, Jakarta, Senin (14/7/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta tengah mengebut penyusunan regulasi untuk memperkuat pelaksanaan uji coba sekolah swasta gratis.

Program ini telah berjalan di 40 sekolah swasta jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK, tetapi masih belum memiliki dasar hukum resmi.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, mengungkapkan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum sekolah swasta gratis akan rampung pada September 2025.

“Paling lama sekitar dua bulan. Proses penyusunan produk hukumnya masih terus berjalan di dinas bersama Biro Hukum,” kata Chico saat dikonfirmasi, Jumat (18/7/2025).

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Taga Radja Gah, juga menyampaikan bahwa proses penyusunan Pergub sedang berlangsung secara simultan dengan pelaksanaan uji coba.

“Kami secara simultan, bersamaan (menyiapkan Pergub). Kalau Pergub dulu, kan enggak (gratis) sekolah, nanti kasihan,” kata Taga saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah bermusyawarah dengan pengelola sekolah swasta penerima program untuk melaksanakan uji coba meski belum memiliki dasar hukum formal.

Seluruh sekolah, menurutnya, telah sepakat dan memahami konsekuensi pelaksanaan program tanpa anggaran resmi yang tersedia.

“Iya (pembayaran menunggu Pergub), dan mereka paham. Kalau boleh saya sampaikan, inilah kolaborasi antara masyarakat dengan pemda,” ujar Taga.

Taga juga menegaskan bahwa sekolah yang masuk dalam uji coba wajib memberi tahu seluruh siswanya bahwa program sekolah gratis telah berlaku. Sekolah tidak diperbolehkan lagi menagih pembayaran kepada orang tua siswa.

“Bagaimana kalau yang sudah (bayar uang pangkal)? Kalau yang sudah, dicatat, dibuat pernyataan pakai materai, yang akan dikembalikan kalau uang cair,” tegasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: