Pemerintah Akan Cabut Izin Usaha Pedagang yang Tak Patuhi HET Beras

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Selasa, 21 Oktober 2025 | 00:05 WIB
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (Beritanasional/Elvis)
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (Beritanasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Pemerintah menegaskan akan mencabut izin usaha bagi distributor, pedagang, dan pengecer beras yang tidak mematuhi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET). Ini merupakan bagian dari strategi pengendalian harga pangan.

“Kami sudah sepakat mengimbau distributor, pedagang, dan pengecer beras agar patuh pada regulasi HET. Imbauan ini berlaku dua minggu. Jika tidak diindahkan, izinnya akan kami cabut,” kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Direktur Utama Bulog Ahmad Rizal di kantornya.

Amran mengatakan, pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran harga beras, mengingat besarnya anggaran subsidi pemerintah yang telah digelontorkan.

Ia mengungkapkan, pemerintah telah mengalokasikan subsidi beras sebesar Rp150 triliun. Dengan harga beras subsidi yang berkisar antara Rp 4.900 hingga Rp 5.000 per kilogram.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap proses distribusi dan penjualan.

Selain imbauan, Amran juga mengatakan pemerintah juga menggelar operasi pasar secara paralel untuk menstabilkan harga dan memastikan ketersediaan beras di masyarakat.

Operasi ini melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) di tingkat provinsi, Kementerian Perdagangan, dan Perum Bulog.

Amran mengatakan penindakan akan diberlakukan terhadap seluruh jenis beras, baik beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) maupun beras premium dan medium. Ia menegaskan bahwa semua jenis beras telah memiliki HET dan regulasi yang wajib dipatuhi.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: