DPR Desak Mabes Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Berkedok Adopsi

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Kamis, 24 Juli 2025 | 11:00 WIB
Anggota DPR Fraksi PKS Nasir Djamil. (BeritaNasional/istimewa)
Anggota DPR Fraksi PKS Nasir Djamil. (BeritaNasional/istimewa)

BeritaNasional.com -  Anggota Komisi III DPR  Fraksi PKS Nasir Djamil, menyoroti kasus perdagangan orang berkedok adopsi yang diungkap Polda Jawa Barat.

Dalam pernyataannya tertulisnya, Rabu (23/7/2025) Nasir mendesak agar Mabes Polri turun tangan mengusut tuntas sindikat yang disebutnya rapi dan melibatkan jaringan lintas negara.

“Kita terima kasih sama Polda Jabar karena melakukan penindakan terhadap perdagangan orang dengan kedok mengadopsi. Jaringannya sangat kompleks dan rapi sehingga sulit dilacak, bahkan melibatkan lintas negara,” ujar Nasir. 

Ia menilai kasus ini bukan hanya kejahatan biasa, melainkan bentuk kejahatan kemanusiaan yang biadab. Apalagi, dalam laporan disebutkan bayi-bayi sudah diorder sejak masih dalam kandungan.

“Ini sangat bertentangan dengan kemanusiaan yang beradab. Bahkan sudah diorder ketika masih dalam kandungan. Ini sangat biadab. Karena itu, tidak ada cara lain kecuali Polda Jabar dan Mabes Polri harus bisa mengungkap seterang-terangnya,” tegasnya.

Nasir juga mengingatkan agar kasus ini tidak bernasib seperti kasus serupa yang mencuat pada 2016 silam tapi kemudian tenggelam tanpa kejelasan. Ia berharap penegakan hukum berjalan serius dan menyeluruh agar sindikat ini benar-benar terbongkar hingga ke akar-akarnya.

“Kalau menurut saya, ini bukan cuma soal faktor ekonomi atau pendidikan, tapi karena lemahnya pengawasan dan integritas institusi negara. Bisa jadi ada oknum aparat penegak hukum atau instansi administrasi kependudukan yang terlibat. Ini harus dibongkar habis,” katanya.

Ia juga meragukan pengakuan para pelaku yang menyebut bayi-bayi itu dikirim ke Singapura. Ia meminta agar penyidik tidak mudah percaya dan mendalami lebih lanjut kemungkinan adanya penyimpangan lain, termasuk kemungkinan perdagangan organ.

Lebih lanjut, Nasir menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang menurutnya membutuhkan sinergi lintas sektor secara nyata, bukan hanya di atas kertas.

“Negara seharusnya tidak kalah dengan pelaku kejahatan. Ini bukan soal barang, ini soal orang apalagi bayi. Maka negara wajib melindungi. Harus ada kerjasama semua institusi negara untuk melawan sindikat ini,” pungkasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: