Oknum Polisi Jadi Tersangka Human Traficking, Modusnya Rekrut ABK Bergaji Besar

Oleh: Tim Redaksi
Sabtu, 25 Oktober 2025 | 12:15 WIB
Oknum polisi jadi tersangka human traficking, modusnya rekrut ABK bergaji besar.(Foto/batam.imigrasi.co.id)
Oknum polisi jadi tersangka human traficking, modusnya rekrut ABK bergaji besar.(Foto/batam.imigrasi.co.id)

BeritaNasional.com - Satu orang oknum polisi yang bertugas di Kepolisian Daerah Bali ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau himan traficking dengan modus mencari anak buah kapal (ABK) dengan iming-iming gaji besar. 

 

Hal ini diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy. Dia mengatakan anggota berinisial IPS tersebut ikut mencari orang, merekrut hingga aktif berkoordinasi dengan agen-agen perekrut.

 

"Ada yang kita amankan (oknum polisi) IPS. Dia mencari, merekrut dan berkoordinasi dengan agen-agen perekrut," kata Sandy di Denpasar yang dikutip Sabtu (25/10/2025). 

 

Sandy mengatakan IPS bertugas di salah satu sub Direktorat Polda Bali. Kini, IPS sudah ditangani Bidang Propam Polda Bali untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

Selain oknum polisi inisial IPS, Polda Bali telah menetapkan lima orang tersangka lainnya yakni MAS, JS, I, R, TS dalam kasus TPPO di Pelabuhan Benoa, Denpasar. Mereka semua telah ditahan di Rutan Polda Bali sejak 16 Oktober 2025..

 

Ariasandy pum mengungkap para tersangka yang berbagi peran dalam melakukan tindak pidana tersebut.

 

"Perannya ada yang mencari melalui agen. Kemudian ada yang membantu penertiban buku pelaut dan segala macam, jadi ada masing-masing punya perannya," terangnya.

 

Kabid Humas Polda Bali Aryasandi menjelaskan, modus operandi dari para tersangka yakni merekrut Anak Buah Kapal (ABK) dengan iming-iming gaji besar, menjerat dengan utang, penyaluran pekerjaan yang tidak sesuai, perjanjian dan perlakuan yang tidak manusiawi di tempat penampungan seperti tidak ada tempat MCK, makanan tidak layak dan lain-lain.

 

"Modusnya adalah mencari orang bekerja di kapal untuk menangkap cumi. Dan sudah ada agreement (kesepakatan) dan segala macam, cuma tidak sesuai dengan kesepakatan. Semua sudah diperiksa termasuk pemilik kapal dan segala macam dari hasil penyidikan itu ditetapkan enam orang tersangka tadi," bebernya.

 

Adapun tersangka R, TS, MAS, JS, dipersangkakan Pasal 2, Ayat (1) dan atau Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21, Tahun 2007, tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 55 KUHP.

 

Sementara, tersangka IPS dan I dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 10 dan atau Pasal 8 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan, Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 55 KUHP.

 

Sebelumnya, petugas gabungan Polda Bali mengecek penerapan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) pada KM Awindo 2A yang tengah berada di perairan Pelabuhan Benoa, pada 15 Agustus 2025 lalu. Setelah diperiksa, polisi menemukan indikasi tindak TPPO di kapal tersebut. Para korban calon ABK itu telah diserahkan kepada Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Selasa (2/9/2025) lalu.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: