Atensi Presiden, Polri Naikkan Kasus Beras Oplosan ke Tahap Penyidikan

BeritaNasional.com - Satgas Pangan Polri melalui Dittipideksus Bareskrim Polri telah menaikan kasus dugaan beras oplosan tidak memenuhi standar mutu, kualitas dan volume ke tahap penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan penyidikan ini sebagaimana arahan dari Presiden Prabowo Subianto yang meminta kasus segera diusut tuntas.
“Kasus yang menjadi atensi Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto. Karena memang sangat merugikan masyarakat, penjualan beras premium dan premium yang tidak sesuai standar atau mutu yang terserah pada kemasan tersebut,” jelas Helfi saat jumpa pers, Kamis (24/7/2025).
Helfi yang juga menjabat Kasatgas Pangan menerangkan bahwa kasus ini diusut berdasarkan laporan dari Menteri Pertanian, Amran Sulaiman terhadap temuan 268 beras pada 212 merk tidak sesuai dengan ketentuan.
Setelah dilakukan penyelidikan, Helfi mengatakan peningkatan perkara ke tahap penyidikan itu berdasarkan temuan yang ada. Dengan hasil adanya dugaan pidana dalam kejanggalan peredaran beras di masyarakat.
"Berdasarkan hasil penyidikan, telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara kita, status penyelidikan kita tinggalkan menjadi penyidikan," ujar Helfi.
Setelah naik penyidikan, petugas pun segera melakukan sejumlah langkah mulai dari memeriksa beberapa produsen diantaranya; PT PIM dengan merek Sania, PT FS dengan merk Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah dan Sentra Ramos Pulen; dan Toko SY dengan merek Jelita.
Termasuk juga melakukan penggeledahan terhadap beberapa di gudang produsen beras PT PIM di Serang, Banten serta kantor dan gudang di PT FS yang berlokasi di Jakarta Timur.
"Dari hasil penyidikan sementara kita dapat 3 produsen atas 5 merk tersebut, yaitu merek beras premium," pungkasnya.
Meski telah naik penyidikan, saat ini belum ada tersangka. Karena dugaan pelanggaran Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 huruf A dan F UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang masih terus didalami.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu