Kematian Diplomat Arya Daru Ikut Dipantau Kemenko Polkam, Begini Penjelasan Polisi

BeritaNasional.com - Berbagai pihak turut memantau proses penyelidikan dari kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (39), salah satunya Kementerian Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan keterlibatan Kemenko Polkam dalam rangka pemantauan proses penyelidikan yang saat ini berjalan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Kami menerima penyidik, melakukan komunikasi, koordinasi, kemudian melakukan audiensi. Terkait dengan peristiwa ini,” ucap Ade Ary dikutip Minggu (27/7/2025).
Menurut dia, pemantauan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan kepada petugas yang menangani kasus. Selain Kemenko Polkam, ada Kompolnas dan Komnas HAM yang turut berkoordinasi dengan polisi.
“Audiensi, audiensi penyidik kepada pihak Kompolnas, kemudian Polkam, kemudian mendatangi TKP bersama-sama dengan Kompolnas, dan juga Komnas HAM,” tuturnya.
Sementara itu, saat disinggung soal isu kemungkinan faktor latar belakang pekerjaan Arya selaku Diplomat sehingga kasus menjadi sorotan berbagai pihak. Ade Ary hanya menegaskan bahwa ini hanya seputar penanganan perkara.
“Terkait peristiwa bagaimana proses yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam pengungkapan peristiwa ini, secara umum seperti itu. Terkait dengan bagaimana Polda Metro Jaya mengungkap peristiwa ini,” bebernya.
Penyelidikan kasus ini diketahui telah diambil alih oleh Polda Metro Jaya untuk mengungkap penyebab kematian dari Arya Daru Pangayunan, diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang tewas di kamar kosnya, kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Kasus ini turut menyita perhatian karena kondisi Arya Daru yang tersolasi kepala, namun tidak ditemukan adanya tanda kekerasan sampai barang milik korban yang hilang.
Kondisi ini turut menyimpan tanda tanya, apa yang sebenarnya menjadi penyebab kematian dari Arya Daru.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 7 jam yang lalu
OLAHRAGA | 14 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 9 jam yang lalu