Wamendagri Ungkap Revisi Sistem Pemilu Perlu Pertimbangkan Kepentingan Nasional

BeritaNasional.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menekankan pentingnya mempertimbangkan kepentingan nasional dan konteks global dalam merevisi sistem pemilihan umum (pemilu).
Ia menilai semangat euforia demokratisasi pascareformasi kini harus bergeser seiring dengan target Indonesia Emas 2045.
Dilansir dari Antaranews pada Minggu (27/7/2025), dalam sebuah diskusi daring yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Bima Arya menjelaskan kondisi saat ini berbeda dengan masa lalu.
Bangsa Indonesia, kata dia, sedang menargetkan untuk menjadi negara maju pada tahun 2045.
"Jadi, kita harus mengaca pada negara-negara yang kemudian sistem demokrasinya bahkan menjadi kendala tercapainya target-target ekonomi, target-target kesejahteraan," kata Bima.
Menurut dia, kepentingan nasional untuk mencapai target Indonesia Emas 2045 sudah sangat jelas, didukung oleh berbagai data dan prediksi.
"Nah menuju ke sana kita tentu harus kita pikirkan betul racikan politik seperti apa ya," lanjutnya.
Bima Arya mengingatkan agar revisi sistem pemilu tidak justru menciptakan kondisi politik yang saling mengunci.
Ia menegaskan, sistem politik yang dirancang harus mampu memastikan pertumbuhan ekonomi, hilirisasi, hingga investasi berjalan lancar.
Selain itu, Bima Arya menyoroti perlunya mempersiapkan generasi muda untuk masuk ke panggung politik, guna menghadapi visi Indonesia Maju dalam 20 tahun mendatang.
Ia juga menyoroti potensi inkompatibilitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah jika terjadi pemisahan pemilu.
Menurutnya, saat ini kondisi pemerintahan pusat dan daerah sedang dalam kondisi yang nyaman karena perencanaan anggaran dapat digelar secara bersamaan. Dengan kesamaan itu, target yang dituju juga bisa menjadi sama.
"Nah, tiba-tiba dibenturkan dengan realitas, ada kemungkinan berbeda-beda lagi misalnya," tandasnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
HUKUM | 10 jam yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 12 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu