Alasan Polisi Tak Pakai Istilah ‘Bunuh Diri’ dalam Kematian Diplomat Arya Daru

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 30 Juli 2025 | 09:13 WIB
Tangkapan layar almarhum Arya ke luar kamar kosan membawa kantong plastik hitam. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Tangkapan layar almarhum Arya ke luar kamar kosan membawa kantong plastik hitam. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Dirreskrimum Polda Metro Jaya memilih istilah tidak ditemukan tindak pidana dalam kesimpulan kasus kematian Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (39).

“Yang pertama, perlu kami sampaikan bahwa korban meninggal karena tidak ada keterlibatan pihak lain,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dikutip Rabu (30/7/2025).

Penjelasan Wira ini untuk menjawab terkait dengan beberapa pertanyaan dari awak media yang sempat mencecar perihal kenapa kematian dari Arya tidak disebutkan sebagai tindakan bunuh diri.

“Polri dalam hal ini kami menyimpulkan kasus ini adalah tidak ditemukan peristiwa pidana itu yang bisa kita simpulkan,” ujar Wira.

Sebab, lanjut Wira, tugas penyelidik sesuai dengan aturan hanya bertugas apakah dalam sebuah peristiwa ditemukan unsur pidana atau tidak.

“Kalau kita simpulkan yang lain salah karena bukan wewenang salah. Penyelidik melakukan penyelidikan ada atau tidaknya peristiwa pidana,” bebernya.

Terlebih, Wira mengakui kalau pihaknya hanya menghentikan proses penyelidikan secara sementara. Artinya, penyelidik masih membuka ruang apabila ada informasi baru.

“Sementara kami tetap akan menerima masukan apabila ada informasi, kami tetap tampung. Sementara belum (dihentikan),” ujarnya.

Sebelumnya, Teka-teki kematian dari Diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (39) berhasil terungkap. Setelah tiga pekan penyelidikan, disimpulkan kematian Arya akibat tindakan tanpa melibatkan pihak lain.

Berdasarkan autopsi, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) kematian Arya dilakukan dengan meminimalisir oksigen, lewat menutup kepala dengan plastik yang dililit lakban. Alhasil, penyebab korban meninggal akibat gangguan pertukaran oksigen dengan mati lemas.

Maka polisi pun memutuskan untuk menghentikan kasus sementara. Karena sesuai dengan KUHAP tidak ditemukan unsur pidana dari kematian Arya yang tewas dengan kepala terlilit lakban di kamar kosnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: