Amnesti dan Abolisi Presiden Prabowo Dinilai Tepat untuk Koreksi Praktik Hukum Pemerintah Sebelumnya

BeritaNasional.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi kepada dua tokoh politik sudah tepat.
Keduanya adalah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Ia menyebut kebijakan ini sebagai koreksi atas praktik hukum yang terjadi di era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
“Dari aspek ini, pemberian amnesti dan abolisi Prabowo ini dirasa tepat,” ujar Ray kepada Beritanasional.com, Minggu (3/8/2025).
Ray menyoroti kebijakan tersebut mengandung nilai korektif terhadap model pemidanaan yang dinilainya tidak adil di era Presiden Joko Widodo.
“Pemberian amnesti atau abolisi ini, dari segi positifnya, mengkoreksi model pemidanaan di era Jokowi,” tuturnya.
Ia mengkritik tajam praktik hukum di masa lalu yang menurutnya digunakan sebagai alat untuk membungkam pihak-pihak yang berseberangan dengan pemerintah.
“Di mana hukum seolah hanya tajam kepada mereka yang kritisi dan oposisi, tapi tumpul terhadap para pendukung Jokowi,” kata dia.
Ray menambahkan banyak aktivis kritis dipidana di masa pemerintahan Jokowi, termasuk dengan menggunakan delik makar sebagai alat untuk meredam oposisi.
“Pemidanaan aktivis kritis yang begitu banyak di era Jokowi, termasuk di dalamnya delik makar, sebagai bagian dari cara Jokowi meredam oposisi,” ucapnya.
“Hukum dipergunakan untuk menghujam oposisi. Dengan delik yang di pengadilan terasa dipaksakan. Seperti kita melihatnya terjadi di pengadilan Hasto dan Tom,” imbuhnya.
Ia juga menyinggung kasus-kasus sebelumnya, seperti terhadap Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat, yang dinilainya penuh dengan kejanggalan logika hukum.
“Sebelumnya terhadap Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat. Banyak data, kesaksian, dan logika hukum yang secara nyata tidak kuat tapi tetap dipaksakan,” lanjut Ray.
Ray pun memertanyakan dasar hukum terhadap Hasto dan Tom yang menurutnya lemah dan dipaksakan sebagai alasan pemidanaan.
“Seperti dasar pertimbangan hukum kepada Tom disebabkan karena menjalankan kapitalisme. Atau putusan hukum kepada Hasto karena disebut memberi dana bagi pelaku suap,” tegasnya.
“Keduanya lemah dari segi logika dan hukum. Tapi tetap dibuat sebagai dasar untuk menghukum,” tandasnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 7 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 6 jam yang lalu