Natalius Pigai: Larangan Bendera One Piece Sesuai Hukum Internasional

BeritaNasional.com - Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menyebut langkah pelarangan pengibaran bendera One Piece menjelang peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 RI berpotensi mendapat dukungan dari dunia internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Menurut Pigai, kebijakan tersebut sejalan dengan ketentuan hukum internasional yang memberi ruang bagi setiap negara untuk mengambil sikap tegas terkait isu yang berkaitan dengan keutuhan wilayah dan stabilitas nasional.
"Dengan demikian, keputusan pelarangan tersebut akan mendapatkan dukungan dan penghargaan dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa [PBB]," ujar Pigai dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa ketentuan hukum internasional yang menjadi acuan adalah Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Aturan itu, kata Pigai, membuka ruang bagi negara untuk mengambil langkah yang dianggap perlu demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan nasional.
"Langkah ini menunjukkan bagaimana hukum nasional dan internasional saling bersinergi dalam menjaga stabilitas negara," sambungnya.
Atas dasar itu, Pigai menegaskan bahwa negara memiliki wewenang penuh untuk bertindak terhadap siapapun yang mengibarkan bendera One Piece, karena dianggap sebagai tindakan yang melawan hukum sekaligus mengarah pada tindakan makar.
"Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara," pungkasnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu