Bertemu Kapolri, Menteri HAM Minta Polisi Dapat Bedakan Pengunjuk Rasa dan Perusuh

BeritaNasional.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai telah melakukan audiensi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahas penanganan aksi demonstrasi yang terjadi belakangan di Mabes Polri pada Rabu (3/9/2025)
Dalam pertemuan itu, Pigai menegaskan bahwa seluruh aparat penegak hukum, khususnya Polri, wajib berpedoman pada International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
“Dokumen hak asasi manusia internasional yang telah diratifikasi Indonesia tersebut menegaskan jaminan kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berkumpul secara damai sebagaimana tercantum dalam Pasal 19, 20, dan 21,” kata Pigai dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Kamis (4/9/2025).
Jadi, kata Pigai, hal itu telah sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar aparat mampu mengidentifikasi setiap demonstran pascakejadian demo dengan tetap menjunjung tinggi prinsip HAM.
Sebab, pemerintah berkomitmen menjaga ruang demokrasi agar tetap terbuka sekaligus memastikan keamanan nasional berjalan seimbang dengan penghormatan terhadap martabat manusia.
Dengan itu, Polri dituntut untuk bersikap profesional, jujur, adil, serta objektif dalam menjalankan tugas di lapangan. Termasuk dalam menangani aksi unjuk rasa yang telah dijamin sebagai kebebasan berpendapat.
“Aparat kepolisian untuk mampu membedakan antara pengunjuk rasa yang menyampaikan aspirasi secara damai dengan kelompok perusuh yang berpotensi melakukan tindak anarkis,” kata Pigai.
Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut menyepakati dan memastikan seluruh jajaran kepolisian akan melaksanakan tugas sesuai pedoman ICCPR sesuai arahan langsung Panglima Tertinggi Presiden Prabowo Subianto.
“Polri berkomitmen mengedepankan pendekatan yang humanis dan proporsional dalam mengidentifikasi antara pengunjuk rasa yang menyampaikan aspirasi secara damai dengan kelompok perusuh yang berpotensi melakukan tindak anarkis,” kata Sigit dalam keterangan tertulis.
Karena itu, akan dibentuk Tim Monitor Khusus Pelindungan Hak Asasi Manusia yang bertugas mengawasi jalannya penanganan demonstrasi oleh aparat agar berjalan secara transparan, akuntabel, serta tetap menghormati martabat kemanusiaan.
Dengan sinergi antara Kementerian HAM dan Polri, diharapkan setiap aspirasi masyarakat dapat tersalurkan tanpa mengurangi rasa aman dan tertib di tengah masyarakat sebagai bingkai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan supremasi hukum.
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 11 jam yang lalu