Langgar Privasi Pengguna, Google Didenda USD 378 Juta oleh Prancis

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 04 September 2025 | 14:00 WIB
Ilustrasi Kantor Google. (Foto/Google)
Ilustrasi Kantor Google. (Foto/Google)

BeritaNasional.com - Otoritas Perlindungan Data Prancis (CNIL) menjatuhkan denda besar kepada raksasa teknologi Google.

Dilansir dari Xinhua News pada Kamis (4/9/2025), denda senilai 325 juta euro (sekitar USD 378 juta) diberikan karena Google dianggap gagal mematuhi peraturan terkait pelacak daring atau online tracker.

CNIL menyatakan, sejak 2020, pihaknya telah memberikan beberapa sanksi kepada perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan hukum terkait pelacak iklan.

Dalam kasus ini, Google dianggap melakukan pelanggaran serius.

Menurut CNIL, Google juga melanggar aturan dengan menampilkan iklan di tab Gmail tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pengguna.

Langkah ini dinilai sebagai pelanggaran privasi yang merugikan.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: