KPK Dalami Perjanjian Jual-Beli Gas PGN dan IAE, Kerugian Negara Capai USD 15 Juta

Oleh: Panji Septo R
Senin, 04 Agustus 2025 | 18:20 WIB
Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo (kiri) berbicara kecil dengan Jubir Budi Prasetyo. (Foto/Dokumentasi KPK)
Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo (kiri) berbicara kecil dengan Jubir Budi Prasetyo. (Foto/Dokumentasi KPK)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam perjanjian jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT IAE. 

Juru Bicara KPK Budi Praseto mengatakan pendalaman itu dilakukan penyidik terhadap mantan Direktur PT PGN, Desima A Siahaan yang diperiksa sebagai saksi.

"Penyidik mendalami terkait proses perjanjian yang dilakukan PGN dengan PT IAE terkait jual-beli gas," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Senin (4/8/2025).

Dalam konstruksi perkara ini KPK menemukan adanya advance payment atau pembayaran uang muka oleh PGN kepada PT IAE.

Padahal, kata Budi, PT IAE diduga tidak memiliki kapasitas untuk memenuhi kebutuhan gas yang diminta oleh PGN.

“Pembayaran di muka tersebut kemudian digunakan oleh PT IAE untuk keperluan lain yang tidak ada hubungannya dengan kontrak kerja sama antara kedua belah pihak,” tuturnya.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perjanjian yang cacat prosedur tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD 15 juta.

"Nah dari perkara itu juga sudah dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK dan kerugiannya mencapai 15 juta USD," tuturnya.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery), penyidik KPK telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik pihak-pihak terkait. Aset yang disita meliputi tanah, bangunan, serta uang tunai.

Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut dan KPK berkomitmen mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan tersebut.

"Penyidik juga sudah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset baik tanah dan bangunan dan juga uang tunai dari para pihak-pihak," kata dia.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: