Mantan Karyawan Huawei Curi Desain Chip, Divonis Penjara hingga 6 Tahun

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 05 Agustus 2025 | 23:43 WIB
Ilustrasi smartphone Huawei. (Foto/doc. Huawei)
Ilustrasi smartphone Huawei. (Foto/doc. Huawei)

BeritaNasional.com - Kasus pencurian teknologi kembali mencuat, kali ini menimpa raksasa teknologi asal Tiongkok, Huawei. Sebanyak 14 mantan karyawan perusahaan tersebut dijatuhi hukuman penjara setelah terbukti mencuri rahasia dagang desain chip dari divisi semikonduktor Huawei, HiSilicon.

Dilansir dari laporan South China Morning Post, Rabu (5/8/2025), para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah oleh Pengadilan Menengah Ketiga Shanghai.

Mereka diketahui membawa keluar dokumen rahasia dan data desain chip milik Huawei untuk digunakan dalam perusahaan rintisan mereka sendiri, Zunpai Communication Technology.

Salah satu pelaku utama dalam kasus ini adalah Zhang Kun, mantan peneliti di HiSilicon, yang keluar dari Huawei pada tahun 2019. Ia kemudian mendirikan startup Zunpai pada awal 2021, dengan fokus pada pengembangan chip komunikasi WiFi.

Zhang juga merekrut sejumlah mantan rekan kerjanya dari Huawei untuk bergabung, yang kemudian diduga ikut membawa serta data-data penting milik HiSilicon.

Divisi HiSilicon Jadi Target Pencurian

HiSilicon merupakan lengan bisnis Huawei yang khusus mengembangkan chip, termasuk prosesor Kirin yang digunakan pada lini ponsel pintar mereka. Informasi yang dicuri tersebut dinilai sangat krusial dan tergolong sebagai rahasia dagang kelas tinggi dalam industri semikonduktor.

Sebagai tindak lanjut, Huawei melalui HiSilicon mengajukan gugatan ke Pengadilan Kekayaan Intelektual Shanghai dan meminta pembekuan aset Zunpai senilai 95 juta yuan, atau sekitar Rp 210 miliar.

Hukuman hingga 6 Tahun Penjara

Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara hingga 6 tahun bagi masing-masing terdakwa, disertai denda finansial. Meski begitu, putusan lengkap pengadilan belum dipublikasikan secara penuh, dan belum diketahui apakah pihak terdakwa akan mengajukan banding.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: