Alasan Kejagung Perintahkan Jaksa di Daerah Usut Korupsi Chromebook

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 20 Agustus 2025 | 17:28 WIB
Ilustrasi korupsi (Foto/Pixabay)
Ilustrasi korupsi (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap alasan melibatkan jaksa di daerah untuk menelusuri pengadaan laptop chromebook dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022. 

"Ini kan penyidik ini nyebar, makanya dilibatkan penyidik-penyidik di kejari-kejari. (Penyebaran penyidiknya) di kejari yang ada pengadaan program ini. Ini pun seluruh Indonesia," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan dikutip Rabu (20/8/2025).

Anang menjelaskan alasan dari dilibatkannya jaksa di daerah sesuai surat perintah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus). Hal ini demi efektivitas penyidikan, mengingat laptop chromebook dilakukan di wilayah, terluar, terdepan, dan tertinggal.

"Makanya SP-nya itu terbit dari JAM Pidsus kepada seluruh penyidik yang ada di wilayah, Kasi Pidsus, penyidik-penyidik. Makanya fokus ke sana. Karena ini kan sudah penahanan (tersangka), jadi dikejar waktu." ucap Anang.

Anang juga mengatakan kalau jaksa di daerah mengumpulkan barang bukti yang nantinya untuk melengkapi berkas perkara para tersangka. Selain itu, guna melihat kondisi peruntukan pengadaan chromebook.
C
"Itu kan hanya memastikan katakan barang-barangnya ada di sana. Contoh di Mataram atau di Bali kan,” kata dia.

“Kalau mau dicek ke Bali kan repot, penyidik kan banyak banyak yang menangani. Melibatkan sudah dicek di BAP di sana, setelah itu di BAP semua dilampirkan ke sini, dilaporkan," tambah Anang.

Sementara untuk kasus ini, total telah ada empat tersangka yakni Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah (MUL) sebagai Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.

Mereka dijerat akibat dugaan persekongkolan jahat berujung korupsi terhadap program digitalisasi tersebut. Berkaitan bantuan laptop Chromebook dengan anggaran keseluruhan Rp9,3 triliun yang berujung kerugian negara Rp1,9 triliun.

Akibatnya para tersangka dijerat sesuai Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: