Wamenaker Noel Terima Rp3 Miliar dan Motor Ducati dari Kasus Korupsi K3

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker.
“Kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Dalam duduk perkara ini, Noel diduga turut menerima setoran uang sebesar Rp3 miliar dari beberapa tersangka lain pada kurun waktu Desember 2024 berasal dari total Rp81 Miliar yang didapat dalam korupsi pengurusan K3.
“Saudara IEG (mendapat) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024,” ujarnya.
Selain itu Noel juga turut mendapatkan satu motor sport Ducati yang telah dijadikan barang bukti. Bersama dengan 22 kendaraan lain yang turut didapat para tersangka, telah disita KPK.
Aliran Dana Tersangka Lain
Puluhan miliar itu didapat dari para pihak baik pegawai maupun perusahaan yang mengurus penerbitan sertifikat K3. Berikut rincian aliran dana yang didapat para tersangka lain;
Tersangka, Irvian Bobby Mahendra (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025 diduga menerima aliran uang sejumlah Rp69 Miliar melalui perantara. Uang tersebut digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah.
Kemudian turut disetor kepada tersangka Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang, dan Hery Sutanto (HS) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025.
“Serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda empat hingga penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi PJK3,” tuturnya.
Kemudian untuk tersangka GAH sendiri turut menerima aliran uang sejumlah Rp3 miliar dalam kurun tahun 2020 - 2025, yang berasal dari sejumlah transaksi tersangka lain untuk keperluan pribadi.
Kemudian tersangka Subhan (SB) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025 diduga menerima aliran dana sejumlah Rp3,5 miliar pada kurun waktu 2020-2025, yang diterimanya dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3.
“Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi diantaranya: transfer ke pihak lainnya, belanja, hingga melakukan penarikan tunai sebesar Rp291 juta,” jelas Setyo.
Kemudian tersangka Anitasari Kusumawati (AK) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-Sekarang diduga menerima aliran dana sejumlah Rp5,5 miliar pada kurun waktu 2021-2024 dari perantara.
Uang tersebut masih terus mengalir hingga ke tersangka Fahrurozi (FRZ) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025-Sekarang, dan Hery Sutanto (HS) selaku Direktur Bina
Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 sebesar Rp50 juta per minggu dengan total Rp1,5 miliar.
Kemudian tersangka Chairul Fadhly Harahap (CFH) selaku Sesditjen Binwasnaker dan K3 periode September 2024 sampai dengan sekarang yang menerima satu unit mobil dalam kasus ini.
“Atas penerimaan tersebut, aliran dana juga diduga mengalir ke pihak-pihak lainnya. Bahwa selanjutnya, sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak Penyelenggara Negara,” tegas Setyo.
Sementara terkait dengan korupsi ini sebagai pihak pemberi suap yakni Supriadi (SUP) selaku koordinator, Temurila (TEM) selaku pihak PT. KEM Indonesia, dan Miki Mahfud (MM) selaku pihak PT. KEM İndonesia.
Adapun dalam kasus ini Noel turut dijerat bersama 10 tersangka lainnya dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B UU No 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih untuk kepentingan pengembangan penyidikan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 20 jam yang lalu
HUKUM | 17 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu