Jadi Tersangka, Wamenaker Noel Harap dapat Amnesti

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 22 Agustus 2025 | 17:47 WIB
KPK tetapkan 11 tersangka dalam kasus pemerasan K3. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
KPK tetapkan 11 tersangka dalam kasus pemerasan K3. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto menyusul ditetapkannya sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, kalau Noel bersama 10 tersangka lainnya telah terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK perihal dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.

"Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel memakai rompi oranye sebelum masuk mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Selain itu, Noel juga turut meminta maaf kepada sejumlah pihak atas kasus yang menjeratnya. Salah satunya, kepada Presiden Prabowo hingga keluarganya.

"Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden, Pak Prabowo. Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," ucap Noel.

Dalam kesempatan singkat itu, Noel juga secara lantang masih mengklaim tidak terjaring saat OTT KPK. Dia juga menyebut kasus yang menjeratnya bukanlah terkait pemerasan.

"Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar nararsi di luar tidak menjadi narasi yang kotor dan memberatkan saya,” kata dia.

“Dan kawan-kawan yang bersama-sama saya tidak ada sedikitpun kasus pemerasan. Dan apa yang kami lakukan sangat mendukung sekali apa yang menjadi kebijakan KPK," sambung dia.

Dalam kasus ini, Noel turut dijerat sebagai tersangka bersama 10 tersangka lain kasus dugaan korupsi berupa pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker.

Di mana, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar serta satu unit motor sport Ducati dari para tersangka lain sebagai bentuk setoran yang didapat para pengusaha maupun perusahaan.

Akibatnya, Noel turut dijerat bersama 10 tersangka lainnya dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B UU No 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: