Noel Minta Amnesti, Saut: Ada Prosedurnya

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 24 Agustus 2025 | 11:18 WIB
Noel minta amnesti (Beritanasional/Oke Atmadja)
Noel minta amnesti (Beritanasional/Oke Atmadja)

BeritaNasional.com - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyoroti permintaan amnesti eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) kepada Presiden Prabowo Subianto.

Permintaan itu menyusul penetapan tersangka Noel terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 yang merupakan bukti formal seseorang memiliki kompetensi di bidang keselamatan kerja.

Saut menegaskan pemberian amnesti memiliki prosedur dan tahapan yang tidak bisa dilewati begitu saja.

“Kalau amnesty itu kan ada semua ada prosedurnya ya. Prosedurnya seperti apa, itu ada ketahapannya, semuanya,” ujar Saut kepada Beritanasional.com, Minggu (24/8/2025).

“Kalau dia udah baca prosedurnya itu, mungkin gak dia mendapatkan itu?” imbuhnya.

Ia menjelaskan kewenangan presiden memang diatur undang-undang, namun tetap harus melibatkan lembaga legislatif.

“Kalau presiden memberi kewenangan amnesti itu kan memang itu perintah undang-undang gitu. Namun kan pertimbangannya kan dia harus lewat DPR,” tuturnya.

Menurutnya, secara praktik pengajuan bisa diawali permohonan tertulis yang kemudian diproses kementerian terkait.

“Kalau presiden bisa mengajukan pengajuan tertulis dari pihak terkait ya secara praktik Kementerian Sekretaris Negara lah yang menyiapkan keputusan itu bisa dipenuhi atau enggak,” kata dia.

Meski demikian, dia menambahkan bahwa penegakan hukum tetap harus berjalan sesuai asas peradilan dan harus diputuskan dulu oleh pengadilan sebelum mendapat amnesti.

Menurut Saut, putusan pengadilan menjadi dasar sah sebelum melihat apakah seorang tersangka benar atau salah.

“Apakah nanti sampai inkrah bahwa bang bersangkutan salah atau benar atau apa gitu,” tandasnya.

Sebelumnya, Noel berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto menyusul ditetapkannya sebagai tersangka KPK bersama 10 orang lainnya.

"Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel memakai rompi oranye sebelum masuk mobil tahanan di Gedung KPK.

Dalam perkara ini, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kasus pemerasan di Kemnaker terkait sertifikasi K3 ini berlangsung sejak 2019.

KPK mengatakan modus utama para tersangka adalah melakukan pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan yang membutuhkan sertifikasi K3.

Dengan demikian, Noel Cs memperlambat hingga mempersulit perusahaan agar melakukan pembayaran sebelum sertifikasi K3 diurus meski persyaratan sudah lengkap.

Mereka ditersangkakan dengan pasal Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: