Kasus Ojol Terlindas Rantis Brimob, Kapolri: Kita Tangani Semuanya Satu Per Satu

BeritaNasional.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menangani semua permasalahan mobil rantis baracuda Brimob yang melindas ojek online (ojol) Affan Kurniawan (22) saat demo pada Kamis (28/8/2025).
Diketahui, Affan terlindas setelah mobil rantis melaju di tengah kerumunan massa demo di kawasan Pejompongan, Tanah Abang. Akibat luka tersebut, korban meninggal dunia di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Senen, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.
“Ya, nanti kita akan rapatkan yang jelas kita tangani semuanya satu persatu. Dan, mudah-mudahan semuanya bisa terkelola dengan baik,” tegas Sigit usai menemui keluarga korban di RSCM pada Jumat (29/8/2025).
Sigit juga menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kasus ini sebagai bentuk perbaikan, termasuk menindak tegas anggota yang melanggar.
Diketahui, saat ini, ada tujuh anggota yakni; Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka D yang berada dalam mobil baracuda. Mereka kini tengah diproses langsung Divpropam Mabes Polri.
“Saya kira proses akan selalu ada, yang jelas evaluasi akan terus kita lakukan,” tuturnya.
Sementara itu, saat pertemuan dengan keluarga Affan, Sigit meminta maaf langsung selaku pimpinan institusi. Dia bertanggung jawab menanggung apa yang menjadi kewajiban dan permintaan keluarga.
“Baik yang pertama saya mengucapkan belasungkawa dan dukacita yang sangat mendalam terhadap almarhum Affan dan tentunya seluruh keluarga. Tadi, kami menyampaikan belasungkawa dan juga minta maaf dari institusi kami atas musibah yang terjadi,” ujar Sigit kepada wartawan usai pertemuan di RSCM, Jakarta, Jumat (29/8/2025).
“Dan, tentunya, tadi kami juga bertemu dengan lingkungan ada RT, pengurus masjid, RW, dan kami berkomunikasi untuk mempersiapkan pemakaman dan juga tentunya hal-hal lain yang diminta keluarga almarhum,” tandasnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 15 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 17 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu