KPK Sita Sepeda Mewah Rp 150 Juta dari Eks Wadirut BRI

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Jumat, 12 September 2025 | 14:30 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit sepeda senilai Rp 150 juta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan electronic data capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyitaan dilakukan saat pemeriksaan terhadap eks Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto.

“Salah satunya adalah satu unit sepeda gowes, dengan nilai diperkirakan Rp 150 juta,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jumat (12/9/2025).

Menurut Budi, barang tersebut terhubung dengan dugaan praktik pengondisian dalam skema pengadaan mesin EDC yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.

“Dalam konstruksi perkara, pengadaan ini berkaitan dengan dua skema, yakni beli putus dan sewa. Pada prosesnya terdapat indikasi pengondisian untuk memenangkan pihak tertentu,” tuturnya.

KPK, kata Budi, ingin memastikan ada kesesuaian antara nilai kontrak, kualitas barang, serta pihak-pihak yang diuntungkan dari skema pengadaan.

“Pasti akan dilihat kualitas dari barang yang disediakan, apakah sesuai atau tidak. Itu bagian dari pembuktian yang sedang dilakukan penyidik,” kata dia.

Selain aset sepeda, KPK juga mendalami kemungkinan adanya aliran uang maupun aset lain yang diterima pihak-pihak tertentu.

“Penyidik menelusuri pihak-pihak yang mendapatkan aliran uang atau aset lainnya dari penyedia barang dan jasa. Perkara ini masih berproses, dan beberapa pihak sudah berstatus tersangka,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 5 tersangka. Di antaranya, Direktur Utama PT. Pasifik Cipta Solusi Elvizar dan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto.

Kemudian, Direktur Digital Teknologi Informasi Operasi BRI Indra Utoyo, SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi, dan Dirut PT Bringin Inti Teknologi (PT BRI IT) Rudy Suprayudi Kartadidjaja menjadi tersangka.

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kelima tersangka.

"Kita sudah menetapkan lima orang ini dari fakta-fakta yang diperoleh sebagaimana tersebut di atas, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup,” ujar Asep.

Menurutnya, korupsi dalam kasus ini dijalankan dengan dua skema, yakni membeli serta menyewa. Dalam pembelian 2020-2024, pengadaan mesin EDC sebanyak 346.838 unit menghabiskan anggaran senilai Rp 942.794.220.000.

Sementara untuk skema sewa dari 2020-2024 bernilai Rp 634.206.669.744 untuk 200.067 unit EDC yang digunakan untuk kebutuhan merchant.

Asep menjelaskan bahwa kasus korupsi berbobot Rp 2,1 triliun ini disiasati Elvizar bersama Catur dan Indra pada 2019 sebelum pengadaan dimulau.

“Ini yang tidak boleh, ketemu dengan calon penyedia barang, saudara EL, kemudian sudah ditunjuk, disepakati yang nanti akan melaksanakan atau menjadi penyedianya," tuturnya.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: