PBNU Sambut Baik Klarifikasi KPK Soal Kasus Kuota Haji di Kemenag

BeritaNasional.com - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Saifullah Yusuf, menyampaikan terima kasih atas klarifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Terima kasih kepada KPK melalui Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu yang telah memberikan pernyataan cukup jelas dan bisa dipahami dengan baik, yakni menyatakan bahwa yang dipanggil adalah orang per orang, bukan organisasi,” ujar Sekjen PBNU dalam pernyataan seperti dikutip dari Antara, Jumat (19/9/2025)
Menurutnya, penegasan dari KPK tersebut sekaligus merespons berbagai spekulasi publik terkait penyidikan kasus kuota haji yang sempat menyeret nama PBNU.
“Kami berterima kasih karena KPK telah memberikan pernyataan yang tegas tentang upaya membongkar praktik melanggar hukum terhadap pihak-pihak yang bersalah. PBNU secara organisasi tidak terlibat. Kami mendukung dan mengapresiasi langkah KPK,” lanjutnya.
Ia juga menegaskan bahwa dukungan PBNU terhadap KPK sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam beberapa kesempatan.
Sebelumnya, KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus ini tidak menyasar organisasi kemasyarakatan keagamaan seperti PBNU, melainkan secara individual terhadap anggotanya, khususnya yang berdinas di Kementerian Agama.
“Walaupun yang bersangkutan juga merupakan anggota atau pengurus organisasi keagamaan, tetapi yang menjadi fokus adalah karena ia berdinas atau bertugas di Kementerian Agama,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam.
Asep juga menjelaskan bahwa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kemenag, penelusuran terhadap anggota organisasi kemasyarakatan dilakukan untuk melihat dugaan aliran dana.
“Selain bekerja di Kementerian Agama, bisa jadi yang bersangkutan juga bekerja di tempat lain, atau menjadi bagian bahkan pimpinan suatu organisasi. Nah, kami menelusuri ke arah situ,” jelasnya.
Ia menambahkan, “Jadi, kami tidak menargetkan organisasinya, tetapi mengikuti aliran dananya. Uangnya ke mana, siapa yang membawanya, dan di mana orang itu bekerja itulah yang kami telusuri. Tentu saja itu bisa berkaitan dengan institusi tempat orang itu bekerja.”
KPK sebelumnya mengumumkan bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama dimulai pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman tersebut disampaikan setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam tahap penyelidikan pada 7 Agustus 2025.
Saat itu, KPK juga menyatakan sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan bahwa estimasi awal kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun, dan mengeluarkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, salah satunya mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Salah satu poin utama yang menjadi sorotan pansus adalah kebijakan pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Padahal, pembagian tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan bahwa kuota haji khusus sebesar 8 persen, sementara 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler.
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 20 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 18 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 17 jam yang lalu