Kapolri Listyo Sigit: Ruang Demokrasi Harus Tetap Hidup, tapi Tak Boleh Hambat Bangsa

BeritaNasional.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan jika ruang demokrasi di İndonesia harus tetap hidup. Dengan menjamin kebebasan penyampaian pendapat di muka umum, dengan tetap sesuai koridor agar tidak menghambat kemajuan bangsa.
Pernyataan itu disampaikan Sigit sebagai pembuka dalam Dialog Publik dengan tema Penyampaian Pendapat di Muka Umum Hak dan Kewajiban, Tindakan Anarkis Menjadi Tanggung Jawab Hukum di PTIK, Senin (29/9/2025).
“Ruang demokrasi harus tetap hidup, namun tidak boleh menjadi celah bagi tindakan yang menghambat kemajuan bangsa,” ujar Sigit saat sambutan secara virtual.
Dasar ruang demokrasi, lanjut Sigit, sejatinya merupakan hak konstitusional setiap warga negara dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E Ayat 3 tentang hak atas kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Hak ini kembali diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 yang telah secara tegas memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyuarakan aspirasi secara terbuka dan damai.
“Seiring dengan hak yang dijamin oleh negara, kewajiban dalam menyampaikan pendapat juga perlu untuk dipahami. Sehingga tidak melanggar ketentuan hukum dan membawa dampak negatif bagi kepentingan umum lainnya,” tuturnya.
Maka dari itu, Sigit menjelaskan kehadiran Polri dalam ruang demokrasi sejatinya bukan untuk membatasi. Melainkan demi menjamin hak kebebasan warga negara tidak berbenturan atau mengganggu hak warga lainnya.
“Kehadiran Polri bukan untuk membatasi, melainkan untuk menjamin agar kegiatan tersebut dapat dijalankan secara aman, tertib dan tidak mengganggu hak warga negara lainnya,” jelasnya.
Dengan pendekatan pelayanan yang menghadirkan pengamanan humanis. Pendekatan ini menempatkan dialog dan komunikasi bersama stakeholder terkait untuk bersama-sama mendengarkan aspirasi yang disampaikan.
Meski telah memiliki pegangan pendekatan, Sigit mengakui kalau realita dinamika di lapangan menunjukkan dalam beberapa kegiatan aksi penyampaian pendapat tidak hanya diikuti pengunjuk rasa, namun kerap disusupi perusuh.
“Juga, ditumpangi oleh perusuh yang membuat kegiatan bergeser menjadi tindakan yang kontraproduktif yang berdampak pada tindakan anarkis, kerusuhan, dan korban jiwa,” ungkapnya.
“Dalam menghadapi situasi tersebut, Polri senantiasa hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat lain yang terganggu dengan tetap menjunjung tinggi HAM. Polri telah memiliki serangkaian SOP dalam penanganan unjuk rasa,” tambahnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu