Apple Dihukum Denda 634 Juta Dolar AS, Buntut Perkara Hak Paten Teknologi Apple Watch

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 17 November 2025 | 11:41 WIB
Apple dihukum denda 634 juta dolar AS, buntut perkara hak paten teknologi Apple Watch. (Foto/Apple.com)
Apple dihukum denda 634 juta dolar AS, buntut perkara hak paten teknologi Apple Watch. (Foto/Apple.com)

BeritaNasional.com - Dianggap melanggar hak paten pada teknologi pemantauan oksigen dalam darah (oksimetri) Apple Watch, Pengadilan federal di California memutuskan bahwa Apple harus membayar denda sebesar 634 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp10,5 triliun kepada Masimo. Tak tinggal diam, Apple pun akan mengambil langkah banding.

"Ini merupakan kemenangan signifikan dalam upaya berkelanjutan kami untuk melindungi inovasi dan kekayaan intelektual kami, yang krusial bagi kemampuan kami untuk mengembangkan teknologi yang bermanfaat bagi pasien," ujar Masimo dalam sebuah pernyataan yang dilansir dari Techcrunch, Minggu (16/11/2025).

Menurut perusahaan teknologi medis global yang berbasis di California, AS itu, pihaknya akan senantiasa menuangkan komitmennya dalam mempertahankan hak kekayaan intelektual ke depannya.

Sementara itu, juru bicara Apple mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa putusan tersebut bertentangan dengan fakta dan Apple berencana untuk mengajukan banding.

"Masimo adalah perusahaan alat kesehatan yang tidak menjual produk apa pun kepada konsumen," ujar Jubir tersebut.

"Selama enam tahun terakhir, mereka telah menggugat Apple di berbagai pengadilan dan mengajukan lebih dari 25 paten, yang sebagian besar dinyatakan tidak valid. Paten tunggal dalam kasus ini berakhir pada tahun 2022, dan khusus untuk teknologi pemantauan pasien bersejarah dari beberapa dekade lalu,” jelas Jubir Apple.

Sengketa hukum antara Masimo dan Apple berfokus pada oksimetri nadi, yang menggunakan sensor optik untuk mendeteksi aliran darah. Dalam kasus ini, Masimo menuduh Apple telah mempekerjakan karyawannya seperti kepala staf medisnya dan melanggar paten teknologi oksimetri nadi milik perusahaan.

Komisi Perdagangan Internasional AS berpihak pada Masimo pada tahun 2023, dengan melarang Apple mengimpor Apple Watch dengan fitur pemantauan oksigen darah, hal ini yang menjadi penyebab Apple Watch tidak mendukung pemantauan oksigen darah dalam beberapa tahun terakhir.

Kemudian, Apple mengumumkan pada bulan Agustus tahun ini bahwa mereka akan memperkenalkan fitur baru yang dirancang untuk menghindari larangan tersebut, dengan pembacaan oksigen dalam darah diukur dan dihitung pada iPhone yang dipasangkan milik pengguna.

Dalam gugatan ini, Masimo juga melaporkan pihak Bea Cukai dan patroli Perbatasan AS yang dianggap telah menyetujui impor Apple Watch dengan implementasi oksimetri tersebut.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: