Prabowo Berikan Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 25 November 2025 | 18:48 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pemberikan rehabilitasi Direktur Utama ASDP nonaktif/terdakwa Ira Puspadewi
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pemberikan rehabilitasi Direktur Utama ASDP nonaktif/terdakwa Ira Puspadewi

BeritaNasional.com -  Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Direktur Utama ASDP nonaktif Ira Puspadewi. 

Keputusan tersebut ditandatangani langsung presiden, Selasa (25/11/2025) sore.

“Alhamdulilah pada hari ini, Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Selain Ira, rehabilitasi juga diberikan kepada dua mantan pejabat ASDP lainnya, yakni Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

Dasco menjelaskan rehabilitasi tersebut berawal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPR melalui komisi hukum.

Kemudian, hasil kajian diserahkan ke pemerintah lalu melalui komunikasi lanjutan, Presiden Prabowo memutuskan memberikan rehabilitasi.

Sebelumnya, Ira Puspadewi divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry pada periode 2019-2022. 

Dua terdakwa lainnya Yusuf Hadi dan Harry Muhammad, masing-masing divonis 4 tahun penjara.

“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” kata Hakim Ketua Sunoto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025).

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda. Untuk Ira, denda ditetapkan sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara Yusuf Hadi dan Harry Muhammad masing-masing dijatuhi denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: