Hukum Nikah Siri dalam Islam dan Negara: Manfaat, Mudharat hingga Daftar Seleb yang Pernah Nikah Siri

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 03 Desember 2025 | 07:57 WIB
Hukum nikah siri dalam Islam dan negara: manfaat, mudharat hingga daftar seleb yang pernah nikah siri. (Foto/Country magazine )
Hukum nikah siri dalam Islam dan negara: manfaat, mudharat hingga daftar seleb yang pernah nikah siri. (Foto/Country magazine )

BeritaNasional.com - Nikah siri jadi istilah yang sering terdengar beberapa waktu belakangan ini. Apalagi, sejumlah pesohor Tanah Air banyak juga yang melakukan praktik nikah siri ini. Yang terbaru, ada Habib Bahar Smith dan Helwa Bachmid, juga ada Inara Rusli dan Insanul Fahmi yang kabarnya cukup menggemparkan masyarakat.

Lantas, seperti apa hukum nikah siri dalam Islam dan negara? Simak ulasan lengkapnya tentang hukum nikah siri, manfaat, mudharat hingga selebritis yang pernah melakukan nikah siri, yang dihimpun BeritaNasional dari berbagai sumber, Rabu (3/12/2025). 

Apa itu Nikah Siri?

Nikah siri adalah pernikahan yang sah menurut syariat Islam karena memenuhi rukun nikah yakni wali, dua saksi dan ijab kabul, namun perkawinan ini tidak dicatatkan pada lembaga resmi negara seperti Kantor Urusan Agama (KUA). Sehingga nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum positif. Biasanya, nikah siri menjadi jalan tengah bagi masyarakat dari berbagai lapisan mulai dari kelompok ekonomi lemah, pasangan belum cukup umur, hingga publik figur yang ingin merahasiakan status perkawinannya.

Praktik nikah siri umumnya muncul dalam berbagai kondisi, seperti kehamilan di luar nikah, kendala ekonomi, larangan menikah dari instansi atau tempat kerja, keinginan berpoligami tanpa izin istri pertama, hingga alasan menjaga aib keluarga. Fenomena ini banyak terjadi di lingkungan sosial yang minim pemahaman hukum, terutama di wilayah pedesaan dan komunitas religius yang masih memandang pencatatan pernikahan sebagai sekadar formalitas.

Pelaksanaan nikah siri pun dibimbing oleh penghulu tidak resmi, tokoh agama, atau ustaz dengan menghadirkan wali dan saksi, namun tanpa pelaporan resmi ke lembaga negara karena dianggap lebih mudah, murah, tidak membutuhkan administrasi, serta diyakini telah memenuhi unsur “sah secara agama”.

Hukum Nikah Siri dalam Islam

Dalam Islam, nikah siri dianggap sah selama memenuhi rukun nikah yakni adanya wali, dua saksi, proses ijab kabul, serta adanya calon mempelai laki-laki dan perempuan.

“Nikah siri hukumnya sah menurut agama bila terpenuhi rukun-rukunnya, namun makruh karena bertentangan dengan anjuran Nabi untuk mengumumkan pernikahan,” kata Mahmud Hadi Riyanto, Hakim Pengadilan Agama (PA) Soreang, Kabupaten Bandung.

Namun, sebagian ulama menilai nikah siri hukumnya Makruh karena adanya perintah Rasulullah SAW untuk mengumumkan pernikahan agar tidak menimbulkan fitnah dan tuduhan negatif.

Hukum Nikah Siri dalam Negara

Menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU Perkawinan, pernikahan wajib dicatatkan agar memiliki kekuatan hukum. Nikah siri tergolong ilegal karena tidak dicatatkan oleh pejabat yang berwenang. Ditambah adanya dampak legal yang timbul seperti istri tidak memiliki perlindungan hukum, anak kehilangan kepastian status dan hak waris, serta tidak dapat mengajukan gugatan KDRT, nafkah, cerai, harta bersama.

Manfaat dan Mudharat Nikah Siri

Dalam perspektif sosial-agama, nikah siri kerap dipandang memiliki manfaat terbatas, seperti menjadi alternatif untuk menghindari zina atau solusi bagi pasangan yang terikat larangan menikah dari instansi tertentu. Namun, para ahli menegaskan bahwa praktik ini bukan solusi utama, karena tidak memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi istri maupun anak, sehingga pencatatan resmi tetap menjadi langkah yang paling dianjurkan.

Nikah siri bahkan membawa sejumlah mudharat atau dampak buruk yang mencakup aspek hukum, ekonomi, dan sosial-psikologis. Karena secara hukum, istri tidak mendapat perlindungan, anak berpotensi tidak diakui, dan hak waris tidak terpenuhi.

Dari sisi ekonomi, praktik nikah siri juga rawan memicu penelantaran nafkah dan menghambat kesejahteraan keluarga. Secara sosial-psikologis, nikah siri menimbulkan stigma, meningkatkan risiko kekerasan dalam rumah tangga, serta membuat anak kehilangan perhatian ayah.

Namun faktanya, masih banyak orang yang menjadikan nikah siri sebagai solusi instan untuk terbebas dari zina dan sarana pemenuhan syahwat yang halal dan legal secara agama. 

10 Selebriti Indonesia yang Pernah Menjalani Nikah Siri

1. Ahmad Dhani dan Mulan Jameela
Pasangan ini pernah mengungkap bahwa mereka menjalani pernikahan siri saat Dhani masih menikah dengan Maia Estianti. Meski telah bercerai dari Maia, mereka tidak langsung mencatatkan pernikahan mereka secara resmi ke negara hingga akhirnya memerlukannya untuk keperluan administrasi anak mereka.

2. Deddy Corbuzier dan Kalina Oktarani
Kalina pernah mengakui bahwa hubungan rumah tangganya dengan Deddy Corbuzier sempat melewati fase nikah siri sebelum akhirnya terdaftar secara legal. Namun, pernikahan keduanya pun kandas.

3. Anang Hermansyah dan Ashanty
Sebelum menggelar akad nikah resmi dan resepsi pernikahan mewah, Anang dan Ashanty sempat menjalani akad siri karena alasan tertentu. Keduanya langgeng hingga kini dan telah dikaruniai empat anak, dua anak sambung Anang dan dua anak mereka berdua. 

4. Vicky Prasetyo dan Vivi Paris
Vicky Prasetyo juga pernah mengaku melakukan nikah siri dengan perempuan bernama Vivi Paris, dan dikaruniai seorang anak hingga akhirnya bercerai pada 2015.

5. Rizky Billar dan Lesti Kejora
Pasangan aktor dan penyanyi dangdut ini mengaku telah menikah siri pada awal tahun 2021 sebelum menikah secara resmi pada Agustus 2021. Hal ini terungkap saat Lesti mengumumkan usia kehamilannya yang jauh melampaui usia pernikahannya. 
 
6. Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo
Penyanyi lawas Mayangsari dinikahi secara siri oleh putra Cendana Bambang Trihatmodjo yang saat itu beristrikan Halimah Agustina Kamil. Mereka menikah siri pada tahun 2000 sebelum menikah resmi pada tahun 2011 setelah Bambang Tri dan Halimah resmi bercerai.

7. Zaskia Gotik dan Sirajuddin Mahmud
Pedangdut Zaskia Gotik dan pengusaha Sirajuddin Mahmud ini dikabarkan menikah siri pada April 2020 dan kemudian resmi terdaftar di KUA pada Juni 2020.

8. Aura Kasih dan Eryck Amaral
Penyanyi Aura Kasih dikabarkan melangsungkan pernikahan siri pada September 2018 dengan model asal Brasil Eryck Amaral, sebelum akhirnya mendaftarkan pernikahan secara resmi pada Desember 2018. 

9. Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono
Artis sekaligus politisi Rachel Maryam menikah siri selama sembilan tahun dengan Edwin Aprihandono, sebelum akhirnya mereka mengesahkan pernikahan secara resmi pada Agustus 2020.

10. Nikita Mirzani dan Dipo Latief
Artis kontroversial Nikita Mirzani menikah siri dengan pengusaha Dipo Latief pada Februari 2018 dan akhirnya memutuskan berpisah setelah mengajukan isbat nikah dan gugatan cerai. 
 
Demikian penjelasan tentang hukum nikah siri dalam Islam dan negara, beserta manfaat, mudharat dan deretan selebriti yang pernah menikah siri. Semoga hal ini dapat dijadikan pembelajaran, karena yang terpenting dalam pernikahan adalah kesejahteraan dan perlindungan keluarga.

(Rep / Dinda Aisy)sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: