Koalisi Permanen Belum Mendesak, NasDem Fokus Pemilu Terbuka dan Inklusif
BeritaNasional.com - Partai NasDem menilai urgensi koalisi permanen masih rendah karena dinamika politik setiap pemilu berbeda. Kapoksi Komisi II Fraksi NasDem DPR RI, Ujang Bey menolak usulan koalisi permanen diatur dalam RUU Pemilu karena tidak mendesak dan bukan fokus utama RUU tersebut.
RUU Pemilu seharusnya mengatur tata kelola penyelenggara pemilu agar berjalan sesuai prinsip demokrasi, bukan hubungan politik antarpartai. Ujang menilai, pola koalisi diatur dalam undang-undang akan membatasi fleksibilitas demokrasi yang menjadi kekuatan sistem politik Indonesia.
Lantas, Ujang menyinggung dalam pembahasan fundamental seperti parliamentary threshold (PT), setiap partai politik memiliki sikap yang berbeda.
"Koalisi belum tentu sefrekuensi. Masih ada kepentingan-kepentingan yang perlu dinegosiasikan bersama," ujar Ujang dalam keterangannya, dikutip Rabu (9/12/2025).
Maka itu, usulan koalisi permanen dalam RUU Pemilu belum saatnya diwujudkan. Lebih dibutuhkan konsistensi menjaga pemilu tetap terbuka, inklusif dan memberi ruang kompetisi sehat antarpartai.
Ujang menambahkan bahwa membangun bangsa tidak dapat dilakukan dengan pendekatan politik yang kaku. Ia menyebut Indonesia membutuhkan pemimpin dengan jiwa kenegarawanan untuk menjaga persatuan politik.
"Jiwa kenegarawan itu sudah dimiliki Presiden Prabowo. Beliau merangkul tidak hanya partai pendukung, tapi seluruh partai," katanya.
Selain itu, sikap inklusif Presiden Prabowo Subianto telah menciptakan stabilitas politik di parlemen. Sejumlah agenda besar pemerintah dapat berjalan karena seluruh fraksi memiliki pandangan yang sama terkait kepentingan rakyat.
"Ini bukan soal bagi-bagi kekuasaan, melainkan niat luhur membangun bangsa," tegasnya.
Program besar pemerintah selama ini mendapatkan dukungan dari partai-partai tanpa ada koalisi permanen. Menurut Ujang, hal tersebut menunjukan kematangan politik dan soliditas antarpartai dalam menyukseskan agenda nasional.
Meski demikian, Ujang menegaskan bahwa kritik di DPR tetap akan muncul sebagai fungsi pengawasan. Menurutnya, kritik tersebut lebih banyak diarahkan kepada implementasi kebijakan di tingkat kementerian.
"Jangan sampai program bagus dari Presiden tidak bisa diterjemahkan dengan baik oleh para menterinya," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan terdapat dilema politik ketika terjadi koalisi permanen. Menurutnya jika pasangan calon yang terpilih didukung oleh partai politik yang memiliki kursi minoritas di DPR, maka akan terjadi potensi instabilitas politik karena relasi lembaga eksekutif dan legislatif akan berada dalam tensi dan dinamika tinggi.
"Besar kemungkinan presiden terpilih akan mengalami sandera politik oleh DPR karena hanya memiliki kekuatan minoritas. Jika hal itu terjadi maka pemerintah tidak akan dapat bekerja maksimal untuk merealisasikan visi dan janji-janji politik saat kampanye," ujarnya.
Asumsi itu sambungnya tidak berlaku jika paslon terpilih didukung oleh partai politik yang memiliki kursi mayoritas di DPR.
"Tetapi dari catatan, sejak pemilu 1999, siapapun presidennya dipastikan akan berusaha membangun kekuatan mayoritas di DPR. Apalagi Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan presidential threshold sudah tidak ada lagi, maka prediksi di pilpres 2029 akan memunculkan banyak paslon," ungkapnya.
Dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/12/2025) sebagai bahan renungan pernyataan ketua umum Golkar Bahlil Lahadalia, patut diapresiasi dalam meletakkan fondasi membangun sistem presidensial Indonesia ke depan dengan multi partai.
Jika koalisi permanen menjadi keputusan politik seluruh partai, maka harus masuk di pasal di UU Pemilu. Jika itu terjadi, maka PAN satu pemikiran dengan Golkar. Ia pun mengajak semua pihak menunggu jadwal revisi UU Pemilu (kodifikasi dari tiga UU, yakni UU Pilpres; UU Penyelenggara Pemilu; UU Pemilihan Anggota DPR, DPD; DPRD Provinsi, Kabupaten/ Kota).
"Sewaktu di DPR (2009-2019), saya pernah dua kali menjadi anggota Pansus RUU Pemilu. Isu koalisi permanen selalu muncul dalam setiap pembahasan Undang-Undang tentang Pemilu," ungkapnya.
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 9 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






