Bareskrim Polri Dalami Dugaan Kerusakan DAS di Sumatera Utara yang Libatkan PT TBS

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 16 Desember 2025 | 13:21 WIB
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Dittipidter Bareskrim Polri menetapkan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana lain terkait pembukaan lahan ilegal oleh PT TBS di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli, Sumatera Utara.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran tersebut diperkuat oleh sejumlah bukti yang telah disimpulkan bersama Direktur D Jampidum Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kami menerapkan dugaan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus pertanggungjawaban perorangan maupun korporasi,” kata Irhamni saat jumpa pers, Selasa (16/12/2025).

Meski belum menetapkan tersangka, subjek pidana dalam perkara ini telah mengarah pada PT TBS. Hasil gelar perkara tersebut telah disampaikan kepada jaksa peneliti untuk memastikan setiap tahapan proses pidana dapat berjalan lancar.

“Hasil koordinasi tadi ada beberapa masukan dari rekan-rekan jaksa peneliti yang akan kami dalami. Jika peristiwanya sudah jelas dan utuh, maka proses akan dilanjutkan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur D Jampidsus Kejaksaan Agung, Sugeng Rianta, menjelaskan bahwa koordinasi gelar perkara dilakukan untuk mencegah pengembalian berkas, sehingga penyidikan dapat berjalan lebih efisien. Hal ini sejalan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah diterima jaksa.

“Kejaksaan selaku penuntut umum telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik Dittipidter atas dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup yang terjadi di wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah, yang dilakukan oleh sebuah korporasi,” ujar Sugeng.

Ke depan, koordinasi antara Bareskrim Polri, Satgas PKH, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan terus diperkuat, khususnya untuk melakukan audit penghitungan kerusakan lingkungan yang akan menjadi tanggung jawab para pihak terkait.

“Sementara ini kami fokus pada peristiwa yang sudah terlihat jelas, yakni di sekitar Desa Anggoli dan Desa Garoga, di wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah. Aktivitas land clearing di luar ketentuan oleh sebuah korporasi tersebut diduga telah mengakibatkan terjadinya bencana. Itu yang menjadi fokus kami,” tegasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: