Remisi Natal 2025, Putri Candrawathi Dipotong Hukuman Sebulan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 26 Desember 2025 | 16:17 WIB
Putri Candrawathi, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan juga istri Ferdy Sambo. (Foto/instagram putricandrawathi_official)
Putri Candrawathi, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan juga istri Ferdy Sambo. (Foto/instagram putricandrawathi_official)

BeritaNasional.com - Putri Candrawathi, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang mendekam di Lapas Kelas II A Tangerang turut mendapatkan remisi khusus Natal 2025 selama satu bulan.

Pemberian remisi terhadap Istri Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu, dalam rangka Hari Raya Natal kepada warga binaan yang beragama Kristen dan Katolik yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

“Untuk Bu Putri Candrawathi mendapatkan remisi khusus sebanyak satu bulan,” kata Kepala Humas Lapas Kelas II A Tangerang, Ratmin kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

Adapun, remisi khusus merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianut masing-masing.

“Remisi khusus natal bagi yang beragama Kristen atau Khatolik. Semua agama dapat asal pas hari raya-nya masing-masing,” ujar dia.

Sementara untuk aktivitas selama di Lapas, Putri Candrawathi disebut aktif mengikuti berbagai kegiatan pembinaan. Salah satunya adalah kegiatan keterampilan dan keagamaan yang diselenggarakan gereja.

“Seperti biasanya, tetapi pada Desember belakangan ini Bu Putri cukup sibuk mengikuti kegiatan gereja,” ungkapnya.

Selain Putri Candrawathi, terdapat 25 narapidana lain di Lapas Kelas II A Tangerang yang mendapatkan remisi khusus Natal 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak delapan orang merupakan narapidana kasus pidana umum dan 17 lainnya narapidana kasus pidana khusus.

Adapun sejak 2023, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan hukuman selama 10 tahun kepada Putri Candrawathi. Putusan itu lebih ringan dibandingkan hukuman tingkat pertama selama 20 tahun penjara.

Di mana, Putri Candrawathi diyakini hakim bersalah karena terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dengan peran menggiring atau membiarkan korban menuju lokasi penembakan di rumah dinas Duren Tiga.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: