Tempuh Langkah Hukum, Partai Demokrat Bantah SBY Dikaitkan dengan Isu Ijazah Jokowi
BeritaNasional.com - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mempertimbangkan langkah hukum terhadap akun anonim penyebar fitnah dirinya yang dikaitkan dengan isu dugaan ijazah palsu Presiden Ketujuh Joko Widodo atau (Jokowi).
Kepala Badan Riset & Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat Ahmad Khoirul Umam mengatakan langkah tersebut tepat, proporsional, dan diperlukan untuk menjaga etika politik dan kesehatan demokrasi. Umam membantah keterlibatan SBY dalam isu ijazah tersebut.
"Pak SBY sama sekali tidak terlibat dan tidak pernah berada di balik isu tersebut. Hubungan Pak SBY dan Pak Jokowi berjalan baik. Pak SBY sendiri saat ini tidak aktif dalam politik praktis, beliau fokus pada aktivitas sosial, seni, dan olahraga," ujarnya pada Jumat (2/1/2026).
Fitnah tersebut disebarkan secara masif oleh akun anonim dengan pola berulang dan terkoordinasi sehingga berpotensi membentuk persepsi publik yang menyesatkan.
"Disinformasi semacam ini bukan sekadar menyerang reputasi personal, tetapi juga merusak ruang publik dan kualitas demokrasi," ujar Umam.
Menurut dia, sikap tegas diperlukan agar kebohongan tidak menjadi kebenaran baru.
"Diam terhadap fitnah berisiko dianggap sebagai pembenaran. Pembiaran juga menciptakan preseden buruk. Politik fitnah bisa dianggap menjadi hal yang dinormalisasi," ujarnya.
Karena itu, langkah hukum pertama adalah mengajukan somasi dengan teguran atau peringatan hukum tertulis kepada pihak yang dianggap melanggar, menyebar fitnah, atau melakukan perbuatan melawan hukum.
"Somasi adalah tahap awal yang beradab dalam penegakan hukum. Tujuannya meminta penghentian perbuatan, membuka ruang klarifikasi atau permintaan maaf, sebelum perkara dibawa ke proses pidana," ujar Umam.
Secara filosofis, Umam menegaskan melawan fitnah adalah bagian dari hak atas keadilan dan kehormatan setiap warga negara.
"Negara dan demokrasi harus diatur oleh rule of law, bukan rule of noise atau kebisingan rumor. Demokrasi tidak boleh tunduk pada desas-desus dan manipulasi informasi," ujarnya.
Ia menambahkan, di era media sosial, informasi palsu kerap bergerak lebih cepat dibanding fakta. Jika fitnah didiamkan, publik kehilangan rujukan kebenaran.
Karena itu, Umam menilai langkah hukum yang ditempuh SBY justru memiliki nilai pendidikan politik.
"Ini menegaskan batas etis antara kebebasan berekspresi dan penyebaran kebohongan. Demokrasi yang sehat menuntut akuntabilitas, verifikasi, dan tanggung jawab atas setiap pernyataan," tandasnya.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







