Komisi III DPR Sebut Vonis Laras Faizati Buktikan Manfaat Positif KUHP dan KUHAP Baru
BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi vonis terdakwa penghasutan pembakaran gedung Mabes Polri Laras Faizati yang dijatuhkan hukuman masa percobaan enam bulan, dan Majelis Hakim pun meminta Laras untuk segera dibebaskan.
Menurut Habiburokhman, vonis tersebut menunjukkan manfaat positif dari KUHP dan KUHAP baru. Pidana pengawasan yang diberi kepada Laras sebagai contoh konkret hukum ditegakkan dengan hati nurani dan berorientasi pada keadilan.
"Baru beberapa hari berlaku, KUHP baru dan KUHAP baru sudah menunjukkan manfaat sangat positif bagi para pencari keadilan. Vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati adalah contoh konkret bahwa hukum saat ini ditegakkan dengan hati nurani dan berorientasi pada keadilan daripada sekedar kepastian hukum," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).
"Walaupun Laras Faizati terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, tetapi dengan berbagai pertimbangan maka dia tidak harus menjalani pidana penjara sebagaimana terjadi di kasus serupa di masa lalu," jelasnya.
Habiburokhman pun mengapresiasi Majelis Hakim yang telah menjalankan tugasnya dengan maksimal. Ia berharap kepada Laras bahwa kasus ini dapat menjadi pembelajaran agar memperbaiki cara menyampaikan pendapatnya di kemudian hari.
"Kepada Majelis Hakim kami sampaikan apresiasi karena telah maksimal menjalankan tugasnya, kepada Laras Faizati kami berharap bahwa kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar dia bisa memperbaiki cara menyampaikan pendapatnya di kemudian hari," katanya.
Politikus Partai Gerindra ini juga mencatat, ada tiga perkara yang menggunakan ketentuan baru KUHP dan KUHAP yang menguntungkan pencari keadilan.
Pertama, penggunaan ketentuan vonis pemaafan Hakim dalam perkara pidana anak di Pengadilan Negeri Muara Enim. Pada tanggal 8 Januari 2026 Hakim Rangga Lukita Desnanta membuat putusan pemaafan hakim dengan tidak menjatuhkan pidana kurungan walaupun anak terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan.
Perkara kedua adalah laporan terhadap komedian Pandji Pragiwaksono yang dalam stand up comedy bertajuk 'Mens Rea' yang dianggap menista beberapa pihak.
"Dalam kasus ini penegak hukum sudah menyatakan akan mengacu pada KUHP baru dan KUHAP baru yang memastikan Panji Pragiwaksono tidak akan dipidana sewenang-wenang," kata Habiburokhman.
Perkara ketiga adalah pengusutan penggelapan dana pada aplikasi Dana Syariah Indonesia (DSI) yang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.
"Dalam perkara ini Bareskrim akan mengacu pada ketentuan KUHAP baru di mana orientasi penyitaan barang bukti juga mencakup tujuan pemulihan kerugian para korban," ucap legislator Daerah Pemilihan Jakarta Timur itu.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







