Mengenal Hari Arak Bali pada 29 Januari, Ini Jejak Sejarah Minuman Tradisional Nusantara yang Penuh Nilai Budaya
BeritaNasional.com - Tanggal 29 Januari kini dikenang sebagai Hari Arak Bali, sebuah momen yang tidak hanya menyoroti minuman tradisional khas Pulau Dewata, tetapi juga membuka diskusi lebih luas tentang posisi minuman tradisional beralkohol dalam peradaban Nusantara.
Penetapan ini digagas Gubernur Bali I Wayan Koster dan tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022, sebagai bagian dari upaya melindungi produk budaya lokal sekaligus mendorong penguatan ekonomi rakyat.
Sejarah Arak Bali dan Tradisi Minuman Nusantara
Arak Bali bukan sekadar minuman, melainkan warisan turun-temurun yang telah menyatu dalam kehidupan masyarakat Bali sejak ratusan tahun lalu.
Dalam tradisi Hindu Bali, arak digunakan dalam ritual keagamaan seperti Bhuta Yadnya, sebagai bagian dari persembahan spiritual.
Secara lebih luas, antropolog Universitas Indonesia Raymond Michael Menot menyebut tradisi minum minuman fermentasi telah ada di hampir seluruh wilayah Nusantara.
Di Nusa Tenggara Timur dikenal Moke, di Maluku Sopi, di Sulawesi Utara Cap Tikus, di Sumatra dan Kalimantan Tuak, sementara di Jawa Tengah dikenal Ciu.
Menurut kajian antropologi, budaya minum alkohol di Nusantara diperkirakan sudah ada sejak masuknya teknologi penyulingan dari India dan China pada masa awal perdagangan Asia, menjadikan minuman fermentasi sebagai bagian dari adaptasi budaya, ritual, dan sosial masyarakat.
Makna Budaya: Ritual, Sosial, dan Adaptasi Lingkungan
Minuman tradisional beralkohol memiliki tiga fungsi utama dalam budaya Indonesia
- Ritual keagamaan dan adat digunakan sebagai sarana persembahan atau simbol spiritual.
- Adaptasi lingkungan, dikonsumsi sebagai penghangat tubuh di wilayah tertentu.
- Sosialisasi masyarakat, menjadi medium interaksi sosial dan ikatan komunitas.
Akademisi Universitas Udayana I Made Agus Gelgel Wirasuta menegaskan arak Bali memiliki sifat ganda: bisa memberi manfaat jika dikonsumsi secara bijak, tetapi juga berisiko jika berlebihan.
Filosofi ini dikenal sebagai konsep “Dewa Ye, Bhuta Ye”, yakni arak bisa menjadi berkah atau mudarat tergantung pemakaiannya.
Meski memiliki nilai budaya yang kuat, perlindungan terhadap minuman tradisional di Indonesia dinilai masih minim. Regulasi investasi industri minuman beralkohol bahkan termasuk bidang usaha tertutup untuk investasi baru, sementara produksi tanpa izin dianggap ilegal dan kerap menjadi sasaran penindakan hukum.
Di sisi lain, perdebatan regulasi terus berlangsung, termasuk pembahasan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol yang menuai pro dan kontra di masyarakat.
Mengangkat Kearifan Lokal ke Level Global
Penetapan Hari Arak Bali setiap 29 Januari bukan sekadar perayaan minuman tradisional, tetapi simbol upaya mengangkat martabat produk budaya Nusantara yang lama terpinggirkan.
Di balik polemik regulasi dan stigma sosial, arak Bali dan minuman tradisional lainnya menyimpan sejarah panjang peradaban, nilai spiritual, serta potensi ekonomi yang belum sepenuhnya dimanfaatkan.
(Rep/Nissa)
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
DUNIA | 23 jam yang lalu







