KPI Dorong Adanya Pedoman Bersama ASEAN soal Tata Kelola AI di Penyiaran
BeritaNasional.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai perlu adanya pedoman bersama di tingkat ASEAN terkait tata kelola artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan di sektor penyiaran.
Hal ini di sampaikan Komisioner KPI Pusat Amin Shabana di sela-sela acara Regional Workshop: Broadcasting in the Age of AI Disruption by Southeast Asia-Broadcasting and Multimedia Regulatory Authorities di Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).
“Jadi dari kemarin kita sudah banyak membahas terkait dengan situasi terkini bahwa ternyata regulasi atau tata kelola AI di sektor penyiaran di region ASEAN masih belum merata,” kata Amin kepada wartawan.
Menurutnya, kondisi tersebut juga terjadi di Indonesia. Meski sudah ada sejumlah kebijakan terkait, tata kelola AI di sektor penyiaran dinilai masih memiliki celah.
“Termasuk misalnya di Indonesia gitu ya, meskipun Dewan Pers sudah menerbitkan terkait dengan AI dan juga ada kita memiliki publisher right, tapi di negara lain itu ternyata juga masih belum memiliki tata kelola termasuk regulasi yang menyangkut AI ini,” ujar Amin.
Amin menilai, ketimpangan regulasi berpotensi menimbulkan persoalan lintas negara apabila tidak segera diantisipasi. Karena itu, ASEAN dinilai perlu memiliki acuan bersama.
“Penting bagi region ASEAN untuk memiliki guideline yang sama yang tadi coba kita diskusikan sehingga akhirnya kita bisa meminimalisir potensi-potensi yang akan terjadi yang bisa juga memunculkan friksi di antara masing-masing negara ASEAN,” ucap Amin.
Nantinya, kata dia, rekomendasi dari hasil forum ini akan disampaikan kepada Komisi I DPR RI dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Nah, inilah yang coba kita bahas termasuk kita menghasilkan rekomendasi yang diharapkan bermanfaat bagi Komisi I DPR RI yang tadi sudah dihadiri oleh Pak Sukamta, dan juga rekomendasi yang akan kita berikan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital,” tambahnya.
Terkait pemanfaatan AI di industri penyiaran nasional, Amin menyebut, teknologi tersebut sudah digunakan secara masif, mulai dari pra-produksi hingga produksi program siaran.
“KPI kan melihat bahwa teman-teman penyiaran sudah begitu cukup apa ya namanya, masif memanfaatkan teknologi AI mulai dari proses pra-produksi misalnya,” jelas Amin.
Namun, pemanfaatan tersebut belum sepenuhnya diakomodasi dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
“Nah, ini kan hal-hal yang belum diatur di dalam P3SPS kita, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran,” jelasnya.
“Nah, tentu kami dari KPI tidak bisa melarang pemanfaatan AI karena teknologi itu kan berkembang seiring perkembangan manusia juga,” tambah dia.
Oleh karena itu, dia menekankan bahwa yang menjadi perhatian utama adalah tata kelola penggunaan dan pengembangan AI agar tidak berdampak negatif bagi masyarakat.
“Nah, yang harus kita sepakati adalah bagaimana tata kelola dari pemanfaatan dan pengembangan AI yang dilakukan oleh teman-teman di sektor penyiaran,” tegasnya.
“Yang paling mungkin, yang paling masuk akal adalah adanya guidelines yang sama gitu ya, sehingga akhirnya ini bisa menjadi referensi bagi masing-masing negara ASEAN ketika mereka menerbitkan kebijakan-kebijakan di masing-masing negara tersebut,” tandas Amin
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







