Update Emas Antam Pagi Ini Senin 9 Februari 2026, Harga Belum Berubah

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 09 Februari 2026 | 07:03 WIB
Pejual emas mengambil emas antam di etalase toko emas Cikini Jakarta Pusat. (BeritaNasional/Elvis)
Pejual emas mengambil emas antam di etalase toko emas Cikini Jakarta Pusat. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com -  Harga emas Antam pagi ini Senin 9 Februari 2026 berada di harga Rp 2.920.000 per gram. Harga ini berdasarkan data laman resmi Logam Mulia pukul 05.30 WIB yang menunjukan belum ada perubahan harga dari sebelumnya. 

Harga emas Antam sebelumnya berada di level Rp 2.890.000 per gram. Harga logam mulia Antam tersebut kemudian menguat Rp 30.000 menjadi Rp 2.920.000 per gram.

Berikut rincian harga emas Antam Senin 9 Februari 2026 diupdate pukul 05.30 WIB:

0,5 gram: Rp 1.510.000

1 gram: Rp 2.920.000

2 gram: Rp 5.780.000

3 gram: Rp 8.645.000

5 gram: Rp 14.375.000

10 gram: Rp 28.695.000

25 gram: Rp 71.612.000

50 gram: Rp 143.145.000

100 gram: Rp 286.212.000

250 gram: Rp 715.265.000

500 gram: Rp 1.430.320.000

1.000 gram (1 kg): Rp 2.860.600.000

Pajak pembelian emas (PPh 22) 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak

 

 

 

 

 

 

Daftar harga emas Antam 9 Februari 2026 Berikut rincian harga emas Antam terbaru hari ini per Senin (9/2/2026) pukul 05.30 WIB: 0,5 gram: Rp 1.510.000 1 gram: Rp 2.920.000 2 gram: Rp 5.780.000 3 gram: Rp 8.645.000 5 gram: Rp 14.375.000 10 gram: Rp 28.695.000 25 gram: Rp 71.612.000 50 gram: Rp 143.145.000 100 gram: Rp 286.212.000 250 gram: Rp 715.265.000 500 gram: Rp 1.430.320.000 1.000 gram (1 kg): Rp 2.860.600.000 Baca juga: Cara Cek BPJS PBI Masih Aktif atau Tidak, Bisa Langsung Lewat WhatsApp Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut: Pajak pembelian emas (PPh 22) 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak. Baca juga: Harga BBM Shell, BP, dan Vivo Terbaru Februari 2026, Ini Daftar Lengkapnya Pajak penjualan kembali (buyback) Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif: 1,5 persen bagi pemilik NPWP 3 persen bagi non-NPWP Pajak buyback akan dipotong langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan. Itulah harga Antam hari ini, Senin (9/2/2026) per pukul 05.30 WIB. Harga emas hari ini di laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB.
 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: