Pemprov DKI Terbitkan Pergub Efisiensi Energi dan Air Bangunan Gedung
BeritaNasional.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung.
Pergub tersebut diluncurkan pada Jumat (6/2/2026). Menurutnya, aturan ini menjadi bagian penting dari transisi Jakarta menuju kota rendah karbon.
"Secara resmi kita luncurkan Peraturan Gubernur Nomor 5 berkaitan tentang efisiensi energi dan air pada bangunan gedung," kata Pramono, dikutip dari keterangan resminya, Senin (9/2/2026).
Pramono menargetkan, aturan ini dapat memangkas emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen pada 2030 serta meningkatkan efisiensi energi dan air hingga 30% melalui penerapan standar bangunan gedung hijau.
Pasalnya, sektor bangunan saat ini menyumbang hingga 60 persen emisi gas rumah kaca serta mengonsumsi energi dan air dalam jumlah besar.
Karena itu, Pemprov DKI ingin menjadikan seluruh gedung pemerintah sebagai contoh penerapan efisiensi energi dan air.
Sementara itu, Duta Besar Inggris untuk Indonesia Dominic Jermey mengaku mendukung Pergub ini karena merupakan implementasi program aksi iklim perkotaan C40 di Jakarta guna mempercepat transisi menuju nol emisi.
Ia menilai, penerbitan Pergub efisiensi energi dan air pada bangunan gedung menunjukkan keseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam menyiapkan masa depan perkotaan yang berkelanjutan.
"Peraturan Gubernur mengenai efisiensi energi dan air pada bangunan yang diluncurkan oleh Gubernur dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan kepemimpinan Jakarta dalam aksi iklim dan memberikan peta jalan yang jelas untuk masa depan perkotaan yang lebih berkelanjutan," tandasnya.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







