Istri AKBP Didik Putra dan Polwan Masih Berstatus Terperiksa Kasus Narkoba

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 13 Februari 2026 | 22:45 WIB
Gedung Bareskrim Polri. (Foto/Humas Polri)
Gedung Bareskrim Polri. (Foto/Humas Polri)

BeritaNasional.com - Terbongkarnya kasus dugaan peredaran narkoba Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro turut menyeret sang istri, Miranti Afriana, dan seorang polwan Aipda Dianita Agustina.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan, saat ini, keduanya masih berstatus terperiksa untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, sampai Jumat (13/2/2026).

“Untuk MR dan DA masih diperiksa sebagai saksi dan dilakukan pendalaman,” kata Eko kepada wartawan. 

Meski masih berstatus terperiksa, belum banyak informasi yang disampaikan Eko. Dia hanya menyebut saat ini AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus peredaran narkoba.

“Terhadap DP telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Eko.

Sementara itu, Aipda Dianita Agustina ikut terseret karena pengakuan dari AKBP Didik yang menyimpan koper putih di kediaman polwan tersebut di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Tangerang, Banten. 

“Selanjutnya penyidik menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dulu oleh personil Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” ujar dia.

Dari dalam koper tersebut, petugas menemukan barang bukti berbagai narkotika, mulai dari sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, Alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan Ketamin 5 gram. 

“Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana dan  Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 ttg psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro,” ujarnya.

Sementara kasus peredaran narkoba yang akhirnya menyeret AKBP Didik Putra Kuncoro berawal dari pengembangan kasus Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi terkait peredaran narkotika jenis sabu.

Malaungi sudah lebih dulu dilakukan proses mulai dari etik dan pidana dengan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan untuk pidana dijerat tersangka pada Senin (9/2/2026) kemarin.

Malaungi mengaku atasannya AKBP Didik menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. 

Klaim itu disampaikan pengacara Malaungi, Asmuni, kliennya terlibat peredaran narkoba atas perintah AKBP Didik.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: