Bareskrim Polri Tetapkan AKBP Didik Tersangka Kasus Narkoba
BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah menetapkan Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana peredaran narkoba.
"Terhadap DP (Didik Putra) telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).
Eko menjelaskan penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dengan bukti yang cukup untuk menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, petugas berhasil menyita barang bukti berbagai jenis narkotika diduga milik AKBP Didik di dalam koper yang dititipkan di rumah anggota bernama Aipda Dianita Agustina.
"Barang bukti sabu 16.3 gram, Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), aprazolam 19 butir, happy five 2 butir dan ketamin 5 gram," paparnya.
"Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro," tambah dia.
Sementara itu, kasus peredaran narkoba yang akhirnya menyeret AKBP Didik Putra Kuncoro berawal dari pengembangan kasus Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi terkait peredaran narkotika jenis sabu.
Malaungi sudah lebih dulu dilakukan proses mulai etik dan pidana dengan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan pada Senin (9/2/2026).
Malaungi mengaku atasannya, AKBP Didik, menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Klaim itu disampaikan pengacara Malaungi, Asmuni, bahwa kliennya terlibat peredaran narkoba atas perintah AKBP Didik.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







