Mahasiswi Dibacok di UIN Suska Riau, Komisi X DPR Tegaskan Pembentukan Satgas Pencegahan Kekerasan Kampus
BeritaNasional.com - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyampaikan duka cita mendalam sekaligus mengecam keras aksi pembacokan seorang mahasiswi yang dilakukan oleh teman mahasiswanya di lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau.
“Saya menyampaikan keprihatinan dan duka cita yang mendalam kepada korban dan keluarga. Tindakan kekerasan seperti ini sama sekali tidak dapat ditoleransi, terlebih terjadi di lingkungan kampus yang seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar dan bertumbuh,” kata Hetifah kepada wartawan, yang dikutip Jumat (27/2/2026).
Hetifah mengapresiasi langkah cepat aparat keamanan kampus dan aparat penegak hukum dalam mengamankan pelaku serta memproses kasus ini secara hukum. Ia pun menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan berpihak pada pemulihan korban.
“Proses hukum harus berjalan tegas dan adil. Namun yang tidak kalah penting, korban harus mendapatkan pendampingan medis, psikologis, dan perlindungan yang memadai,” ujarnya.
Menurut politikus senior Partai Golkar ini, peristiwa ini kembali menegaskan bahwa kampus tidak kebal terhadap berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, maupun diskriminatif. Karena itu, aspek keselamatan sivitas akademika harus menjadi prioritas utama seluruh pengelola perguruan tinggi.
“Kampus tidak boleh menjadi arena kekerasan dalam bentuk apa pun. Keamanan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan adalah prasyarat dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermartabat,” tuturnya.
Oleh karena itu, ia pun mengingatkan bahwa pemerintah telah memiliki regulasi yang jelas melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), yang mengamanatkan pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.
“Regulasi PPKPT ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, menyediakan mekanisme pelaporan yang aman, serta menjamin perlindungan yang berpihak pada korban. Ini bukan pilihan, tetapi kewajiban,” jelasnya.
Legislator daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur (Kaltim) ini menegaskan bahwa kebijakan PPKPT harus diterapkan secara menyeluruh, termasuk di perguruan tinggi keagamaan yang berada di bawah naungan kementerian lain.
“Saya kira kebijakan ini juga perlu diterapkan secara serius di perguruan tinggi keagamaan. Kasus kekerasan bisa terjadi di mana saja, sehingga langkah pencegahan dan sistem penanganannya harus kita pikirkan dan atur bersama lintas kementerian,” desaknya.
Selain itu, Hetifah menilai, implementasi PPKPT harus menjadi agenda prioritas nasional di sektor pendidikan tinggi, disertai pengawasan dan koordinasi yang kuat.
“Ke depan, kami di Komisi X akan terus mendorong koordinasi antara perguruan tinggi, kementerian terkait, dan masyarakat sipil agar PPKPT benar-benar berjalan efektif dan kampus menjadi ruang yang aman, inklusif, dan manusiawi bagi semua,” tandas Hetifah.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







